Sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, di Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan jadi Ibu Kota Negara.
Berbagai macam hal terkait persiapan dan kesiapan, baik itu mengenai payung hukum Undang-undang, anggaran, infrastruktur dan lainnya mulai diproses.
Tidak dinafikkan kedepan, Provinsi Kalimantan Timur akan kehilangan sebagian besar wilayah PPU dan Kukar, berbagai macam sumber daya termasuk juga sumber daya hutan, karena kedua wilayah ini nantinya akan berdiri lepas dari Kalimantan Timur menjadi wilayah Otorita tersendiri.
Tentu sebagai wilayah Otorita maka IKN akan memiliki wewenang dan berhak mengatur rumah tangganya sendiri sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Negara.
Terkait hal ini, pemerintah pusat akan membentuk Badan Otoritas Ibu Kota Negara baru yang akan menjadi badan pelaksana dan pengelola pembangunan wilayah IKN di Kalimantan Timur.
Bahkan Presiden RI Joko Widodo atau (Jokowi) sudah mengumumkan ke-4 kandidat calon pemimpin Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Negara yang baru tersebut, sampai nanti terbentuknya pemerintahan di IKN.
Beberapa nama sudah mencuat dan diumumkan mereka di antaranya adalah Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Brodjonegoro, Tumiyono, dan Abdullah Azwar Anas.
Lalu bagaimana kedepannya terkait Badan Otorita dan secara umumnya tentang IKN ini?
Seperti yang diketahui bersama, berbagai hal terkait keputusan dan kebijakan mengenai Ibu Kota Negara yang baru, harus ada payung hukumnya.
Sementara itu payung hukum yang memuat aturan Undang-undang tersebut belum ada, belum selesai diproduksi oleh DPR dan belum disahkan.
Akan tetapi Presiden Jokowi sudah mengumumkan nama-nama calon yang bakal jadi pemimpin Badan Otorita IKN.