Lihat ke Halaman Asli

Sigit Eka Pribadi

TERVERIFIKASI

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

IKN di Antara Kepentingan Jabatan, Mega Proyek, Investasi, dan Kearifan Lokal

Diperbarui: 5 Maret 2020   14:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi gambar | Dokumen Kompas.com

Sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, di Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan jadi Ibu Kota Negara.

Berbagai macam hal terkait persiapan dan kesiapan, baik itu mengenai payung hukum Undang-undang, anggaran, infrastruktur dan lainnya mulai diproses.

Tidak dinafikkan kedepan, Provinsi Kalimantan Timur akan kehilangan sebagian besar wilayah PPU dan Kukar, berbagai macam sumber daya termasuk juga sumber daya hutan, karena kedua wilayah ini nantinya akan berdiri lepas dari Kalimantan Timur menjadi wilayah Otorita tersendiri.

Tentu sebagai wilayah Otorita maka IKN akan memiliki wewenang dan berhak mengatur rumah tangganya sendiri sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Negara.

Terkait hal ini, pemerintah pusat akan membentuk Badan Otoritas Ibu Kota Negara baru yang akan menjadi badan pelaksana dan pengelola pembangunan wilayah IKN di Kalimantan Timur.

Bahkan Presiden RI Joko Widodo atau (Jokowi) sudah mengumumkan ke-4 kandidat calon pemimpin Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Negara yang baru tersebut, sampai nanti terbentuknya pemerintahan di IKN.

Beberapa nama sudah mencuat dan diumumkan mereka di antaranya adalah Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Brodjonegoro, Tumiyono, dan Abdullah Azwar Anas.

Lalu bagaimana kedepannya terkait Badan Otorita dan secara umumnya tentang IKN ini?

Seperti yang diketahui bersama, berbagai hal terkait keputusan dan kebijakan mengenai Ibu Kota Negara yang baru, harus ada payung hukumnya.

Sementara itu payung hukum yang memuat aturan Undang-undang tersebut belum ada, belum selesai diproduksi oleh DPR dan belum disahkan.

Akan tetapi Presiden Jokowi sudah mengumumkan nama-nama calon yang bakal jadi pemimpin Badan Otorita IKN.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline