Gugatan oleh dua mahasiswa UKI yaitu Eliadi dan rekannya Ruben yang merasa tidak terima karena ditilang Polisi dengan kesalahan tidak menyalakan lampu pada siang hari ternyata berbuah polemik.
Pasalnya Presiden RI Jokowi turut disangkut pautkan, dan atas tindakan tilang tersebut, kedua mahasiswa tersebut sampai menggugat ke (MK) atau Mahkamah Konsitusi.
Seperti yang tertuang dalam UU berikut, Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".
Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".
Sehingga kalau menuruti Undang undang tersebut, ada bunyi pasal yang menegaskan (Pengemudi sepeda motor,,,dst) pada UU LLAJ pasal 107, dan bunyi (Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor,,,dst) pada UU Pasal 293.
Lalu juga ada frasa menyalakan lampu pada siang hari. Sehingga timbul polemik kalau kedua Undang undang tersebut hanya berlaku pada siang hari dan tidak berlaku untuk pagi hari, ataupun sore hari.
Tapi yang jelas terlepas dari yang dipersoalkan, maka Undang undang tersebut sejatinya berlaku kepada siapa saja, baik itu pejabat negara ataupun masyarakat biasa.
Lalu kalau kembali pada yang dipersoalkan ketika dihubung hubungkan dengan Presiden Jokowi, ternyata logis juga bila kedua mahasiswa tersebut menuntut keadilan yang sama di mata hukum.
Karena Presiden Jokowi kedapatan konvoi bersama rombongannya pada saat mengendarai sepeda motor custom dalam kunjungan kerja pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB di Kebun Nanas, Tangerang, dengan lampu utama sepeda motor yang dikendarai Presiden Jokowi tidak menyala, sedangkan lampu sepeda motor rombongan yang mengiringinya pada menyala semua.
Nah ini mestinya kalau di kaitkan ke Undang undang yang berlaku tersebut, maka Presiden Jokowi seharusnya juga dikenakan tilang yang sama dengan yang ditilangkan kepada kedua mahasiswa yang menyoalkan tidak menyalakan lampu di siang hari, apalagi saat itu Presiden Jokowi berstatus sebagai Petahana.
Memang benar hak privelege atau hak istimewa Presiden Jokowi sebagai pejabat negara mendapat prioritas ketika ada hal hal yang menyangkut kepentingan khusus kenegaraan, sehingga pejabat negara dan rombongannya wajar dapat prioritas di jalan raya, tapi bila dikaitkan dengan UU yang dimaksud makayang di soal bukan itu, bukan konvoi rombongannya, karena yang disoal adalah tidak menyalakan lampu di siang hari.