Kepercayaan publik kepada pemerintah merupakan variable yang sangat berpengaruh signifikan terhadap perjalanan roda pemerintahan dalam suatu Negara.
Bila kepercayaan publik dalam suatu negara semakin menurun maka hal ini berpotensi memicu pesimisme dan skeptisme publik bahkan yang sangat ditakutkan adalah terjadinya mosi tidak percaya oleh rakyat, dan dapat ditebak bila mosi tidak percaya itu terus terjadi, maka bisa saja sejarah yang dialami rezim Soeharto dan orde baru dapat terulang.
Tingkat kepercayaan publik didasari atas bagaimana para penyelenggara Negara seperti Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif mulai dari Presiden, MPR, DPR, maupun unsur penyelenggara lainnya mengelola suatu Negara. Terkait itu nampaknya saat ini tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah dirasa semakin menurun.
Seperti respon kepercayaan publik kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo atau Jokowi sebagai kepala negara yang mengeluarkan kebijakan mengenai program kerja sesuai visi dan misi yang dicanangkan, beberapa kebijakan Jokowi banyak yang dianggap tak menguntungkan publik.
Kebijakannya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus dan laporan korupsi semakin menjamur namun KPK malah nasibnya makin diujung tanduk.
Presiden Jokowi sepertinya masih tersandera oleh kekuasaan para elite politik besar yang berada di belakang terjadinya tarik-ulur penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jokowi malah bersikap cenderung pragmatis, dan malah terkesan mengulur waktu dengan memainkan strategi melemparkan bola panas mengenai KPK kepada MK, dalam rangka menghadapi berbagai tekanan dari masyarakat.
Seperti yang diungkapkan oleh berbagai Pakar Hukum, sejatinya tidak ada masalah bagi Presiden mengeluarkan Perppu meski masih ada judicial review. Justru, Presiden akan dikesankan progresif menerima dan mengakomodir keinginan rakyat.
Ini karena MK merupakan cabang kekuasaan yudikatif, menurut para pakar hukum tersebut bahwa dalam konsep trias politica atau pembagian kekuasaan.
Penerbitan Perppu tidak bersentuhan terhadap proses yang berlangsung di MK, dikeluarkannya Perppu yang mengembalikan KPK pada posisi yang lama, akan menggugurkan judicial review, sebab obyek dari judicial review perubahan UU KPK sudah dibatalkan oleh Presiden melalui penerbitan Perppu yang mengakomodir tuntutan terhadap judicial review tersebut.
Jokowi, sedang bimbang dan terombang-ambing apakah ingin tetap berdiri berada di belakang rakyat atau dibelakang para elite politik. Sikap tegas Jokowi sejauh ini belum terlihat menyoal Perppu, Jokowi masih berdalih bahwa UU bernomor 19/2019 itu masih diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi.