Presiden RI Ir. H. Joko Widodo atau Jokowi rencananya akan memangkas jajaran eselon dilembaga pemerintahan maupun kementerian.
Sesuai rencana kedepan tingkatan Eselon V, Eselon IV, Eselon III akan dipangkas, dan hanya menyisakan Eselon II dan Eselon I saja. Terkait rencana ini, maka publik banyak yang menyikapinya pro dan kontra terutama diantara para kalangan ASN/PNS.
Rencana yang akan segera dijalankan oleh Presiden Jokowi tersebut dalam rangka memangkas sistem birokrasi yang dinilai terlalu panjang dan berlapis, sehingga menghambat masuknya investasi ke Indonesia.
Kemudian juga untuk semakin meningkatkan layanan publik agar dapat semakin optimal, cepat dan tidak berbelit belit.
Pemangkasan eselon ini juga dalam rangka untuk menjalankan amanah reformasi birokrasi yang dinilai masih belum berjalan secara optimal dilapangan.
Memang, terkait rencana ini maka rencana Presiden Jokowi tersebut bila sesuai dengan tujuan yang diinginkan negara maka iklim investasi dan pelayanan publik bisa jadi lebih optimal.
Lalu, juga para pegawai negeri sipil ataupun aparatur sipil negara, jadi lebih profesional dalam menjalankan fungsinya dan tugas pokoknya. Sehingga mau tidak mau tuntutan kinerja sesuai tugas pokok harus dijalankan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Akan tetapi yang perlu yang perlu menjadi pertimbangan adalah apakah pemangkasan birokrasi ini menjadi dua eselon saja merupakan langkah yang efektif sementara kementerian dan lembaga yang ada saja masih terlalu gemuk.
Karena dengan dihadapkan banyaknya kementerian dan lembaga pemerintahan, maka akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, seperti yang diprediksikan oleh pihak yang berkompeten, bahwa pemangkasan eselon ini bisa memakan waktu 3 tahun bahkan lebih.
Kemudian pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional juga akan memakan waktu, dihadapkan juga dengan ratusan ribu ASN/PNS dan gemuknya kementerian dan lembaga pemerintahan, maka pengalihan jabatan tersebut memang bukanlah perkara mudah.
Penguatan jabatan fungsional juga memerlukan payung hukum agar kedepannya ada aturan yang jelas mengenai penguatan jabatan fungsional tersebut.