Lihat ke Halaman Asli

Sigit Eka Pribadi

TERVERIFIKASI

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

Jokowi "Ngeper", Bagaimana Nasib Perppu KPK ?

Diperbarui: 4 Oktober 2019   21:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ikustrasi Presiden RI Jokowi sedang bimbang | Dokumen Nawacitapost.com

Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dan para Menterinya serta para punggawa lainnya yang berdiri dibelakangnya, kompak bungkam ketika ditanya kembali terkait perkembangan penerbitan Perppu UU KPK.

Seperti dikutip dari Kabar bisnis 24.com diberitakan bahwa, Plt. Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo juga tak bersedia berkomentar mengenai perkembangan Perppu KPK. "Sementara tidak ada komentar. Mohon maaf," katanya cepat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga enggan menjawab ketika ditanya mengenai perkembangan pembuataan Perppu KPK saat melakukan kunjungan ke Solo, Rabu (3/10/2019). "Ini kan kita sedang bicara tentang batik," dalihnya.

Nampaknya, Jokowi dan unsur Pemerintah terkait sedang panik, bimbang dan galau serta keberanian Jokowi sedang diuji.

Padahal terkait Perppu KPK merupakan tuntutan para Mahasiswa yang di akomodir dari hasil demonstrasi Mahasiswa, dan Jokowi terlanjur memberikan rilis resmi dan berjanji bahwa akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK sesuai dengan tuntutan para Mahasiswa dan rakyat.

Perlu juga disimak, bahwa Jokowi juga banyak ditentang oleh partai koalisi dan pengusungnya agar tidak menerbitkan Perppu KPK terlebih lagi partai Induk semangnya PDIP yang begitu getol mengingatkan Jokowi agar tidak perlu menerbitkan Perppu KPK.

Sehingga hal ini menjadi tanda tanya besar, pasalnya Jokowi telah berjanji kepada Mahasiswa untuk mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK, publik jadi bertanya tanya, akankah Perppu KPK bakal terbit, ataukah tidak bakalan terbit? Beranikah Jokowi menerbitkannya? Kenapa Jokowi jadi ngeper?

Pasalnya saat ini, Jokowi dan para pihak terkait lainnya, justru malah akan meneken Revisi UU KPK bukannya megodok dan membahas untuk penerbitan Perppu, dan ini bisa berarti yang akan terbit nantinya tetap saja adalah merupakan UU KPK yang sebelumnya, namun UU KPK yang telah direvisi.

Lalu apa revisinya? Sejauh ini publik masih belum mengetahui banyak, karena yang terungkap di Media bahwa Revisi UU KPK yang akan diteken Jokowi masih ada Typo atau salah ketik.

Secara Konstitusi dijelaskan bahwa Perppu dapat ditetapkan dan ditanda tangani oleh Presiden untuk mengganti Undang undang yang berlaku sebelumnya bila kondisi memang sudah genting dan memaksa.

Kemudian Perppu tersebut rupanya harus diajukan lagi ke DPR melalui persidangan dalam bentuk RUU tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline