Lihat ke Halaman Asli

Sigit Eka Pribadi

TERVERIFIKASI

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

Menyoal Ke"Jomblo"an Anies Baswedan

Diperbarui: 11 Agustus 2019   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan | Dokumen tempo.id

Sudah setahun ini semenjak ditinggal oleh sang Wakil Gubernurnya Sandiaga Uno beberapa waktu lalu, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta istilahnya menjomblo tanpa didampingi Wakil Gubernur.

Persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata, pasalnya dengan segudang permasalahan yang ada di DKI Jakarta maka Anies seyogyanya mesti didampingi oleh Wakilnya.

Sebenarnya hal ini, tidaklah elok kalau terus berlarut larut terjadi, padahal calon-calon berkompeten sudah ada yang memenuhi persyaratan untuk jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Tentu saja publik jadi banyak bertanya, kenapa sih, ada apa sih, sesulit itukah untuk memproses pengangkatan dan pelantikan Wakil Gubernur baru, sehingga banyak opini kontradiktif yang bersliweran mengait-ngaitkan dengan hal lain.

Apalagi kalau dikaitkan dengan politik, jadi bahan empuk kalau makin digoreng, kurun waktu setahun itu sudah merupakan waktu yang cukup lama jika tidak segera ditindak lanjuti dengan pengangkatan Wagub DKI yang baru.

Menurut berbagai pendapat pengamat politik terkait permasalahan ini dapat menciderai Undang-undang dan amanah publik maka dari itu para partai pengusung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno harus bertanggung jawab kepada masyarakat Jakarta dan mendesak agar persoalan kosongnya kursi wakil gubernur DKI Jakarta tidak berlarut-larut.

Selain itu dalam hal ini juga, Lembaga Legislatif DPRD harus bertanggungjawab untuk mengisi kekosongan dengan mempersiapkan penetapan Wakil Gubernur secepatnya karena sesuai periode Anis Sandi 2017 -2022 atau masih 3 tahun lagi.

Meskipun seingat penulis sesuai orgas Pemprov di sekeliling gubernur masih ada dibantu asisten sekretaris provinsi di setiap bidang, mulai pemerintahan, kesejahteraan rakyat, pembangunan, perekonomian, serta administrasi umum, termasuk juga sekprov yang bisa mengonsolidasikan internal organisasi perangkat daerah serta beberapa Walikota wilayah Jakarta.

Namun jika merujuk Pasal 176 Ayat 4 UU Pilkada, pengisian kekosongan jabatan wagub, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Sehingga ini merupakan amanah Undang-undang dan kewajiban yang harus segera ditunaikan.

Bisa saja kekosongan Jabatan itu tidak diisi bila kasusnya berbeda seperti misalnya saat terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur Kaltim saat, bapak H. Mukmin Faisyal wafat.

Bila dihitung mundur dari masa berakhirnya jabatan Faroek-Mukmin, saat itu yaitu 2013-2018 kemudian pak Mukmin wafat pada 22 September 2017 dalam hal ini, periode jabatannya tersisa 15 bulan.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline