Lihat ke Halaman Asli

Sigit Eka Pribadi

TERVERIFIKASI

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

Mengapa Bisa Terjadi Stagnasi Demokrasi di Indonesia?

Diperbarui: 3 Juni 2019   03:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Stagnasi Demokrasi | Rumahpemilu.com

Sejak berlangsungnya pesta demokrasi di Indonesia, Partai Politik datang silih berganti, ada yang bertahan ada yang tumbang.

Partai politik sesuai UU No 2 Tahun 2008, tentang parpol pasal 1 ayat 1, bahwa Parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU no 2 Tahun 2008 menggantikan UU parpol sebelumnya yaitu UU No 2 Tahun 1999 dan UU No 31 tahun 2002 yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.

Selanjutnya diterbitkan juga UU No 2 Tahun 2011 yang menyesuaikan beberapa aturan pasal lainnya namun tidak mengubah mengenai pengertian parpol.

Kemudian sesuai fungsinya Parpol merupakan sarana rekruitmen politik, yaitu proses kaderisasi dan upaya-upaya lain untuk meraup suara pemilih.

Parpol sebagai sarana sosialisasi politik, yaitu penyampaian visi dan misi politik kepada publik yang merupakan subjek dari kebijakan politik.

Parpol sebagai sarana pengatur konflik, yaitu penawar konflik yang bersumber dari perbedaan kepentingan individual atau golongan.

Parpol sebagai sarana komunikasi politik, yaitu proses mempertahankan atau menolak argumentasi politik dalam penyelenggaraan pemerintahaan.

Parpol juga berperan untuk memberikan pendidikan politik kepada warganegara, menjadi akses dalam menentukan legislatif dan perekrutan calon pemimpin negara maka parpol juga bisa menjadi kendaraan politik untuk menghasikan legislatif dan pemimpin.

Kemudian setelah berhasil menempatkan kadernya di parlemen maka secara keseluruhan parpol juga dapat mentukan terbitnya Undang undang serta arah, visi dan misi Negara.

Begitu penting dan krusialnya fungsi dan peran parpol itu sesungguhnya, namun sejalan dengan sistem demokrasi dan sistem parpol yang terselenggara di Indonesia saat ini, seharusnya parpol dapat lebih berkembang lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline