Lihat ke Halaman Asli

sicicikyu

pelajar

Apakah Adanya Joki Tugas Itu Bagus?

Diperbarui: 31 Oktober 2024   12:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penggunaan jasa joki di dunia pendidikan kini tengah ramai jadi perbincangan. Jasa joki ini pun berseliweran di dunia maya dan punya pasarnya masing-masing, baik untuk tugas, skripsi, atau ujian masuk perguruan tinggi negeri (PTN) favorit. 

Padahal, joki tugas dan skripsi dulunya kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tertutup. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, lewat akun @KemdibukbudRI turut berkomentar mengenai praktik perjokian ini. Menurut Kemendikbud, setiap orang di kelompok sivitas akademika dilarang menggunakan jasa joki. "Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum," tulis Kemendikbud. 

Perjokian termasuk ke dalam bentuk plagiarisme yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, sivitas akademika harus menggunakan daya kemampuannya sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademiknya.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240727141258-20-1126180/pengakuan-joki-tugas-dapat-10-persen-dari-bayaran-pengguna-jasa#goog_rewarded

Media sosial belakangan diramaikan dengan perbincangan mengenai maraknya fenomena joki tugas dan skripsi di kalangan mahasiswa. Meski bukan hal baru dalam dunia pendidikan, jasa perjokian kini dilakukan secara terang-terangan, bahkan dianggap wajar oleh beberapa orang.

Lantas, mengapa fenomena joki tugas dan skripsi semakin terang-terangan, bahkan dianggap lumrah?

Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/25/093000965/mengapa-joki-tugas-dan-skripsi-kini-dianggap-wajar-

Joki Tugas/Joki Skripsi adalah orang yang mengerjakan tugas/ skripsi untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian/ mahasiswa yang sedang mengerjakan skripsi dan menerima imbalan uang. Mahasiswa yang menggunakan jasa joki akan dikategorikan menjiplak/melakukan plagiasi pekerjaan orang lain. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU 20/2003) tindakan ini dianggap melanggar etika akademik dan dapat dikenai sanksi administratif oleh institusi pendidikan. 

Pasal 25 ayat (2) UU 20/2003 mengatakan bahwa lulusan yang karya ilmiahnya diketahui telah menjiplak milik orang lain, gelar yang didapatkannya akan dicabut. Bahwa setiap peserta didik harus mengembangkan sikap jujur dan bertanggung jawab. Fenomena joki skripsi yang semakin marak hingga dibentuknya perusahaan resmi memunculkan banyak pertanyaan tentang legalitas dan dampaknya. 

Contohnya yang baru- baru ini terjadi adalah kasus PT. Gisaka Dinasti Overview atau yang biasa disebut dengan Kerjainplis. Kerjainplis dikenal sebagai jasa joki skripsi/joki tugas mahasiswa yang sudah berdiri sejak tahun 2018.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline