defenisi pelayanan publik
Dalam suatu lembaga pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, pelayanan public merupakan salah satu unsur penting. Pelayanan dapat diartikan sebagai pemberian (melayani) keperluan peroranganatau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan. Pelayanan Publik menjadi sorotan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pelayanan memiliki tigamakna, yakni Perihal atau cara melayani, Usaha melayani kebutuhan orang lain dengan memperoleh imbalan atau uang, Kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barangatau jasa. Menurut Ratminto dan Atik SeptiWinarsih(2007:4) pengertian pelayanan publik atau pelayanan umum adalahdapatdidefinisikansebagaisegala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dipusat, didaerah, dan dilingkungan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangkapelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003, definisi dari pelayanan umum adalah : Segala bentukpelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan dilingkungan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dalambentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Hardiyansyah (2011:12) pengertian pelayanan publik adalah melayani keperluan orang atau masyarakat atau organisasi yang memiliki kepentingan pada organisasi, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima layanan. Maka dapat disimpulkan bahwa Pelayanan public merupakan salah satu kebutuhan dalamrangka pemenuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemenuhan kebutuhan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara dan penduduk untuk mendapatkan pelayanan atas barang, jasa dan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan maksimal. 2) Standar Pelayanan PublikSetiap Penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan,sebagai jaminan adanya kepastian bagi pemberi didalam pelaksanaan tugas danfungsinya dan bagi penerima pelayanan dalam proses pengajuan permohonannya. Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai pedoman yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan, dan menjadi pedoman bagi penerima pelayanan dalamproses pengajuan permohonan, serta sebagai alat kontrol masyarakat atau penerima layanan atas kinerja penyelenggara pelayanan(lafau Weni and others 2024). Oleh karena itu perludisusun dan ditetapkan standar pelayanan sesuai dengan sifat, jenis dan karakteristik pelayanan yang diselenggarakan serta memperhatikan lingkungan.Dalam proses perumusan dan penyusunannya melibatkan masyarakat ataustakeholderlainnya (termasuk aparat birokrasi) untuk mendapatkan saran dan masukan dan membangun kepedulian dan komitmen.Sinambela (2010:6) secara teoritis tujuan pelayanan.
2) Standar Pelayanan Publik
Setiap Penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan,sebagai jaminan adanya kepastian bagi pemberi didalam pelaksanaan tugas danfungsinya dan bagi penerima pelayanan dalam proses pengajuan permohonannya. Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai pedoman yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan, dan menjadi pedoman bagi penerima pelayanan dalamproses pengajuan permohonan, serta sebagai alat kontrol masyarakat atau penerima layanan atas kinerja penyelenggara pelayanan. Oleh karena itu perludisusun dan ditetapkan standar pelayanan sesuai dengan sifat, jenis dan karakteristikpelayanan yang diselenggarakan serta memperhatikan lingkungan. publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat.Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin sebagai beriku(Widianingsih 2021) :
a)Transparan Pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihakyang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
b)Akuntabilitas Pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c)Kondisional Pelayanan yang sesuaidengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerimapelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
d)Partisipatif Pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakatdalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
e)Kesamaan Hak Pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status social dan lain-lain.
f)Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Pelayanan yang mempertimbangkan aspekkeadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.Dengan demikian, penulis dapat simpulkan adanya standar pelayanan publik dapat memberikan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam persyaratan pelayanan baik persyaratan prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraanya.
Kompetensi aparatur Profesionalisme
Kompetensi aparatur Profesionalisme merupakan cermin dari kemampuan (competensi) yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) dan keahlian (skill) dalam mengerjakan pekerjaan yang ditanggung jawabinya yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tuntutan pekerjaannya sebagai pegawai negeri; keterampilan tertentu (spesialisasi kerja) yang dibutuhkan dalam bidang pekerjaan yang ditanggung jawabinya yang ada di dalam diri pegawai yaitu tersedianya modal kecakapan, ketangkasan atau modal lainnya yang memungkinkan anggota itu dapat berbuat banyak bagi organisasinya; serta ditunjang dengan tingkat pengalaman (experience) dalam melaksanakan tugas yang diberikan yang tidak mungkin muncul tiba-tiba tanpa melalui perjalanan waktu dimana pengalaman kerja berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan orang yang mempunyai kematangan pengalaman pekerjaan yang tinggi dalam bidang tertentu untuk melakukan tugas-tugas tertentu tanpa arahan dari orang lain, secara kejiwaan pengalaman kerja yang matang dalam suatu bidang tugas akan dapat menimbulkan rasa tanggung jawab dan percaya diri.Loyalitas atau kesetiaan Berhubungan dengan disiplin dalam memulai dan menyelesaikan pekerjaan yang dikerjakan, menaati segala peraturan organisasi yang melandasi pekerjaan yang berlaku atau diberikan, melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh atasan dan berkaitan erat dengan pemberi pelayanan yang tidak membeda-bedakan atas dasar golongan tertentu. Loyalitas atau kesetiaan diberikan kepada konstitusi, hukum, pimpinan, bawahan dan rekan kerja. Loyalitas atau kesetiaan terkait dengan kebersediaan pegawai untuk membantu sesama rekan kerja.
Kendala yang di hadapi oleh masyarakat maupun aparat pemeintahan
Lambatnya Proses Pelayanan, factor penyebabnya :
Proses Birokrasi yang Rumit, Banyaknya langkah dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi sering kali memperlambat pelayanan. Hal ini menciptakan hambatan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan publik.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia, Jumlah pegawai yang tidak memadai dan kurangnya keterampilan serta motivasi di kalangan petugas menyebabkan waktu tunggu yang lama dan pelayanan yang tidak efisien.
Ketidakjelasan Prosedur, Prosedur yang tidak jelas dan berbelit-belit membuat masyarakat bingung dan terpaksa menunggu lebih lama untuk mendapatkan layanan6.
Adanya Pungutan Liar, Definisi dan Penyebab:
Pungutan liar adalah praktik meminta imbalan uang di luar ketentuan resmi, sering kali dilakukan oleh petugas pelayanan publik. Praktik ini muncul karena:
Motif Ekonomi, Gaji pegawai negeri yang rendah mendorong mereka untuk mencari tambahan penghasilan melalui pungli.
Kurangnya Pengawasan, Lemahnya sistem pengawasan memungkinkan pungli berkembang tanpa adanya sanksi atau kontrol yang efektif.
Posisi Masyarakat yang Rentan, Masyarakat sering kali berada dalam posisi lemah, terpaksa membayar pungli agar proses pelayanan dapat dipercepat.
Prosedur yang Berbelit-Belit, Dampak dari Prosedur Rumit:
Inefisiensi, Prosedur yang panjang dan berbelit-belit mengakibatkan waktu pelayanan menjadi lebih lama, sehingga masyarakat merasa frustrasi37.
Ketidakpuasan Masyarakat, Ketidakjelasan mengenai biaya dan waktu penyelesaian membuat masyarakat merasa tidak puas terhadap layanan yang diberikan8.
Budaya Korupsi, Prosedur yang rumit sering kali menciptakan peluang bagi praktik korupsi, termasuk pungutan liar, karena petugas memiliki kekuasaan untuk mempersulit atau mempermudah proses berdasarkan kepentingan pribadi mereka(. 2016).
Permasalahan Keterbatasan Sumber Daya Manusia
Faktor Penyebabnya seperti, Kualitas SDM yang Rendah: Banyak pegawai di instansi pelayanan publik tidak memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai, sehingga berdampak pada kualitas pelayanan yang diberikan. Hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya pelatihan dan pengembangan profesional. Jumlah Pegawai yang Tidak Memadai: Beberapa daerah mengalami kekurangan pegawai, dengan banyak posisi kosong yang tidak terisi. Ini mengakibatkan beban kerja yang berlebihan pada pegawai yang ada, sehingga mengurangi efisiensi dan efektivitas pelayanan. Perencanaan Formasi Jabatan yang Buruk: Banyak instansi tidak memiliki perencanaan formasi jabatan yang jelas, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pegawai dan kebutuhan pelayanan di lapangan.
Akibatnya berdampak kepada proses pelayanan yang tidak berkualitas
Pelayanan yang Tidak Memuaskan, Keterbatasan SDM menyebabkan lamanya waktu tunggu dan proses pelayanan yang tidak efisien, sehingga masyarakat merasa tidak puas.
Kurangnya Responsivitas, Pegawai yang terbatas dalam jumlah dan kemampuan sering kali tidak dapat merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat4.
Pengawasan dalam Pelayanan Publik, Masalah pada fungsi Pengawasan:
Pengawasan yang Lemah: Sistem pengawasan terhadap kinerja pegawai sering kali tidak berjalan dengan baik, sehingga praktik-praktik buruk, seperti pungutan liar, dapat berkembang tanpa adanya sanksi.
Kurangnya Akuntabilitas: Tanpa pengawasan yang ketat, pegawai publik mungkin tidak merasa bertanggung jawab atas kualitas pelayanan mereka, berpotensi menurunkan standar pelayanan. Dampaknya akan menjadi Prosedur yang tidak diawasi dengan baik dapat menyebabkan pemborosan waktu dan sumber daya, serta meningkatkan frustrasi masyarakat terhadap layanan publik. Ketidakpuasan terhadap pelayanan publik akibat kurangnya pengawasan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik. Secara keseluruhan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu ada perhatian serius terhadap pengembangan SDM serta penguatan sistem pengawasan agar dapat menciptakan layanan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
tujuan
Tujuan dari profesionalitas aparatur pemerintah dalam pelayanan publik yang berkualitas di Kota Tegal mencakup beberapa aspek penting yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Berikut adalah beberapa tujuan utama yang dapat diidentifikasi:
Mewujudkan Birokrasi yang Profesional, Salah satu tujuan utama adalah menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, integratif, dan berkinerja tinggi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Peningkatan Kinerja ASN, Pemerintah Kota Tegal berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pelatihan dan internalisasi nilai-nilai dasar seperti integritas, netralitas, dan akuntabilitas. Dengan demikian, ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas.
penguatan Budaya Kerja, Tujuan lainnya adalah memperkuat budaya kerja di kalangan ASN agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini mencakup penerapan sistem manajemen yang efektif serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah akses layanan(adar BakhshBaloch 2017).
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tegal, sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik yang menyediakan data dan informasi statistik, senantiasa berusaha memberikan pelayanan prima kepada konsumen. BPS Kota Tegal telah menyelenggarakan SKM secara rutin setiap tahun yang diintegrasikan ke dalam Survei Kebutuhan Data (SKD). Survei ini selain bertujuan untuk mendapatkan tingkat kepuasan konsumen terhadap pelayanan data BPS Kota Tegal, juga bertujuan mengidentifikasi kebutuhan data dan tingkat kepuasan konsumen terhadap kualitas data yang dihasilkan oleh BPS.Laporan hasil pelaksanaan SKD 2023 disajikan dalam bentuk publikasi yang berjudul "Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Tegal 2023". Publikasi ini berisikan gambaran mengenai kebutuhan data konsumen dan persepsi konsumen terhadap kinerja pelayanan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS serta persepsi konsumen terhadap kualitas data BPS. Indikator utama yang disajikan dalam publikasi ini mencakup Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H