Narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang) merupakan suatu hal ilegal yang menjadi perhatian bagi negara Indonesia, karena eksistensinya menghancurkan keberlangsungan generasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketika kasus narkoba terjadi dalam lingkup nasional, sudah jelas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah aturan utama yang turun dalam penyelesaian kasus tersebut. Indonesia memperbolehkan kehadiran Narkoba hanya ketika dibutuhkan untuk kepentingan pengobatan dalam bidang kesehatan, penelitian, dan teknologi, di luar dari ketiga hal tersebut, maka kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan narkoba masuk ke dalam 'penyalahgunaan narkoba'. Penyalahgunaan narkoba tidak serta merta terjadi begitu saja. Sumber permasalahan mengenai narkoba adalah bagaimana narkoba dapat beredar di permukaan suatu negara dan dapat dijangkau dengan mudah oleh khalayak umum.
Arus peredaran narkoba tidak hanya berlangsung di satu negara, melainkan terus mengalir di antara satu negara ke negara lainnya, melewati lintas batas negara, sehingga menjadikan pengedaran narkoba masuk ke dalam kejahatan transnasional terorganisasi, karena pada dasarnya kejahatan dilakukan secara berkelompok dan terorganisir. Kejahatan transnasional terorganisasi (Transnational Organized Crime) merupakan kejahatan terorganisir yang terkoordinasi melintasi batas negara, melibatkan kelompok atau pasar individu yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan usaha bisnis ilegal. Hulu arus peredaran narkoba hingga pada akhirnya dapat sampai dan menyentuh khalayak umum Indonesia adalah kelompok kerjasama pebisnis narkoba yang selanjutnya dapat disebut sebagai sindikat narkoba internasional.
Salah satu contoh sindikat narkoba internasional yang muncul ke permukaan dengan jelas adalah sindikat narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Jaringan dari sindikat Fredy Pratama telah berhasil ditangkap oleh kepolisian, namun hingga saat ini Fredy Pratama sebagai kepala utama sindikat ini belum juga berhasil ditangkap oleh kepolisian nasional maupun internasional. Pergerakan Sindikat Narkoba Internasional ini melibatkan empat negara, yang antara lain adalah Malaysia, Thailand, Amerika Serikat, dan Indonesia. Sehingga dalam penangkapan sindikat tersebut, keempat negara beroperasi secara bersamaan. Persoalan sindikat narkoba internasional yang melibatkan lebih dari satu negara dan melewati lintas batas negara, secara otomatis menjadi persoalan internasional yang pada akhirnya menjadikan hukum internasional diberlakukan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
United Nations mengatur mengenai kejahatan transnasional terorganisasi dalam Palermo Convention 2000 atau disebut United Nations Convention Against Transnational Organized Crime. Konvensi Palermo 2000 adalah konvensi yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam mencegah dan memerangi kejahatan terorganisir transnasional dengan lebih efektif, hal ini tercantum dalam Pasal 1 Konvensi Palermo 2000. Pada dasarnya jalan paling efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan lebih dari satu negara adalah kerja sama dari negara-negara yang terlibat itu sendiri. Sindikat narkoba internasional masuk ke dalam kejahatan terorganisasi karena memenuhi unsur dari kejahatan terorganisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 angka 2 Konvensi Palermo, yaitu, dilakukan di lebih dari satu negara, dilakukan di satu negara namun merupakan bagian penting dari persiapannya, perencanaan, pengarahan atau pengendalian berlangsung di Negara lain, dilakukan di satu Negara namun melibatkan kelompok kriminal terorganisir yang melakukan kegiatan kriminal di lebih dari satu Negara, atau dilakukan di satu Negara namun mempunyai dampak besar di Negara lain.
Selain konvensi palermo, sebelum itu United Nations telah memberikan perhatian terhadap bahaya pengedaran narkoba, sehingga The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) hadir untuk menjadikan dunia lebih aman dari narkotika, kejahatan terorganisir, korupsi, dan terrorisme. UNODC berkomitmen untuk mencapai kesehatan, keamanan, dan keadilan di dunia dengan cara mengatasi ancaman melalui promosi perdamaian serta kesejahteraan berkelanjutan. UNODC hadir sebagai bentuk pencegahan terhadap (salah satunya) narkoba. Kehadiran UNODC untuk melindungi dunia dari narkotika direalisasikan akibat skala permasalahan narkoba yang seringkali terlalu besar dan luas untuk dihadapi sendiri oleh suatu negara, sehingga UNODC hadir menawarkan bantuan praktis yang mendorong pendekatan transnasional dalam pengambilan tindakan penyelesaian. UNODC mengambil lingkup seluruh wilayah dunia dengan program global dan jaringan kantor lapangan.
United Nations di Vienna, Austria, pada 19 December 1988 telah melahirkan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances (Vienna Convention 1988). Delegasi dari 106 negara di dunia hadir dan berpartisipasi dalam Konvensi tersebut. Pasal 2 angka 1 Vienna Convention 1988 menyebutkan menganai tujuan dari konvensi, yakni meningkatkan kerja sama di antara negara-negara pihak sehingga segala aspek permasalahan mengenai peredaran gelap obat-obatan narkotika dan psikotropika dapat diatasi lebih efektif melalui dimensi internasional. Melalui pasal tersebut maka setiap negara pihak dalam menyelesaikan suatu kasus narkotika dalam dimensi internasional wajib mengambil segala bentuk tindakan yang diperlukan, berupa tindakan legislatif dan administratif yang sesuai dengan ketentuan mendasar dari sistem domestik masing-masing. Pasal 3 Konvensi ini juga menjabarkan mengenai sanksi yang sepatutnya diberikan pada pelaku yang melakukan kejahatan dalam hal narkoba.
Kemunculan sindikat narkoba yang dikepalai oleh Fredy Pratama adalah bukti bahwa kejahatan transnasional terorganisasi benar-benar persoalan nyata yang perlu diperhatikan dalam dunia hukum internasional. Dampak yang diberikan dari adanya kejahatan transnasional terorganisasi berupa sindikat narkoba tidak hanya didapatkan oleh negara asal sindikat tersebut, melainkan seluruh negara yang bersentuhan dan bersinggungan dengan hal itu. Kesimpulannya untuk menyelesaikan kejahatan transnasional terorganisasi, terdapat lebih dari satu konvensi internasional yang dapat menjadi instrumen penyelesaian suatu kasus kejahatan transnasional terorganisasi, dalam hal ini, instrumen utama yang perlu diberlakukan adalah kerja sama negara. Meskipun kerjasama negara telah dilakukan, penyelesaian suatu kasus kejahatan transnasional terorganisasi membutuhkan waktu yang relatif lama, oleh karena itu disinilah kerja sama antara satu negara dengan negara lain dapat ditingkatkan terus-menerus guna tercapainya efektivitas dari keberadaan suatu konvensi dalam hukum internasional.