Lihat ke Halaman Asli

Masa Tenang Pilkada Sulut, Bawaslu Talaud Turunkan Alat Peraga Kampanye

Diperbarui: 7 Desember 2020   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye disejumlah  titik di  Melonguane. Hal ini dilakukan lantaran Pilkada Sulawesi Utara sudah memasuki masa tenang.

Menurut Tevi C. Wawointana, kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Talaud, secara serentak melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye karena suda memasuki masa tenang. "Masa kampanye yang dimulai pada tanggal 26 September 2020, suda berakhir kemarin tanggal 5 Desember 2020. 

Artinya tidak ada lagi kegiatan kampanye di masa tenang. Semua bentuk kampanye dihentikan dan alat peraga kampanye paslon suda harus diturunkan oleh tim pemenangan mereka masing-masing.

"Kami Bawaslu Talaud sudah mengirimkan surat hibauan ke Pasangan Calon untuk mereka menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye mereka, jika tidak maka akan diturunkan Bawaslu. " Ujar Tevi

Selain itu, Bawaslu Talaud terus menghimbau kepada semua pasangan calon atau tim kemenangan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di masa tenang.

"Masa tenang dari tanggal 6-8 desember tidak ada istilah serangan fajar atau membagi-bagi uang. Jika ingin memberikan bantuan kepada masyarakat Bawalu Talaud menghimbau setelah pilkada. Bawaslu Talaud juga melakukan patroli pengawasan, seperti ronda atau Patroli Pengawasan Politi Uang. Tutup Tevi

Untuk menjaga pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bawaslu Talaud mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Apabila menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi di masa tenang langsung melaporkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten, pengawas kecamatan atau pengawas desa.

Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan ke kantor Bawaslu Talaud melalui Call Center 0811 4330 0300

Bawaslu Talaud berharap dimasa tenang ini, semua elemen masyarakat menjaga kondusivitas dan tidak ada kegiatan, yang melanggar ketentuan perundang-undangan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline