Oleh : Sidra Sofyan
Selama menyandang status warga negara Indonesia, cepat atau lambat, Rizieq Shihab ketua umum Fron Pembela Islam (FPI) akan balik ke tanah air. selamat datang Rizieq.
Kurang lebih enam perkara hukum siap menjemput Rizieq, yaitu perkara hukum : kasus dugaan melecehkan dasar negara, kasus pernyataan logo palu arit pada mata uang baru, kasus dugaan penistaan agama dalam ceramah, kasus pernyataan menghina profesi Kapolri dan hansip, kasus sampurasun (budaya Sunda), dan terakhir adalah kasus dugaan penyerobotan tanah di Bogor.
Rizieq yang selama ini diagung-agungkan oleh sekelompok orang bahkan menganggap sebagai imam besear ternyata tidak menjadi tokoh panutan yang baik.
Perkara hukum yang menimpa dirinya bukan mematuhi, tetapi malah mangkir dari panggilan hukum dan memilih jalan-jalan keluar negeri atau alasan umrah. Kini Rizieq, telah mempersiapkan dirinya untuk kembali ke tanah air. Selamat datang Rizieq.
Setelah kembali ke tanah air, kita berharap Rizieq belajar dari Ahok, yang selama ini telah mematuhi dan megikuti tahapan proses hukum dengan baik, walaupun pada akhirnya divonis bersalah.
Indonesia itu negara hukum Rizieq, artinya bahwa semua orang sama kedudukan dimata hukum, yang salah tetap salah dan yang benar akan benar. Kasus hukum harus diselesaikan dengan hukum dan bukan menuggu pengadilan masa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI