Lihat ke Halaman Asli

Siddiq Aunu Rojab

Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Pentingnya Pembaruan Data PMKS di Kelurahan Pasteur oleh Mahasiswa KKN UPI Kelompok 37

Diperbarui: 14 Agustus 2022   22:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Tidak banyak orang mengetahui singakatan dari PMKS kecuali orang yang bekerja dalam pemerintahan. Lalu apa itu PMKS? PMKS atau singkatan dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, 

sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya(jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan(secara mendadak) yang kurang mendukung.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 terdapat 26 Jenis PMKS, yaitu Anak balita terlantar, Anak telantar, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak jalanan, Anak dengan kedisabilitasan(ADK), Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, 

Anak yang memerlukan perlindungan khusus, Lanjut usia terlantar, Penyandang disabilitas, Tuna susila, Gelandangan, Pengemis, Pemulung, Kelompok minoritas, Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan(BWBLP), Orang dengan HIV/AIDS(ODHA), Korban penyalahgunaan NAPZA, 

Korban trafficking, Korban tindak kekerasan, Pekerja migran bermasalah sosial(PMBs), Korban bencana alam, Korban bencana sosial, Perempuan rawan sosial ekonomi, Fakir miskin, Keluarga bermasalah sosial psikologis, Komunitas adat terpencil.

Dari sekian banyaknya jenis PMKS yang ada tidak semua jenis ada di dalam sebuah lingkungan masyarakat, dalam hal ini lingkungan RW 1, RW 6, RW 13 yang telah kami datangi dan wawancarai pada Senin (25/07/2022) sampai dengan Jum'at (29/07/2022) untuk pembaruan data PMKS di Kelurahan Pasteur. 

Pembaruan data ini diperlukan karena data yang sudah ada atau paling baru di kelurahan Pasteur adalah tahun 2020, terdapat jarak 2 tahun mengingat tahun- tahun kemarin terdapat musibah yang tidak terduga dan mempengaruhi ekonomi warga Indonesia dan dampaknya secara tidak langsung berpengaruh juga pada data PMKS.

Melalui hal itu kelompok kami berinisiatif untuk melakukan pembaruan data PMKS sebagai program kerja kelompok kecil 37 KKN UPI sesuai arahan Ibu Tini Staff Kesejahteraan Sosial Kelurahan Pasteur. Pembaruan data PMKS ini diperlukan karena setiap harinya pasti akan ada perubahan di setiap keluarga sehingga berpengaruh pada validitas data PMKS.

Tugas kami dalam melakukan pembaruan data PMKS ini adalah terjun langsung ke lapangan dan wawancara dalam hal ini adalah ke rumah rumah warga yang terdata ataupun yang belum terdata di RW 1, RW 6 dan RW 13. Pelaksanaannya ini didampingi juga oleh Kader sesuai RW tujuan dan juga Karang Taruna. 

Tujuannya agar terarah dan terkendali sehingga warga dapat menerima kedatangan kami. Selain itu juga memudahkan dalam menemukan rumah warga yang terdata dalam PMKS ini.

Wawancara yang dilakukan tidak terlalu dalam karena mengingat batas waktu yang ada, sehingga hanya menanyakan poin poin penting dalam pendataan PMKS yakni seperti tanggungan, pekerjaan, akses dalam berobat(BPJS atau Askes), masalah yang sedang dihadapi dll. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline