Lihat ke Halaman Asli

sidalestari

mahasiswa

Hukum Tajam ke Bawah : Pandangan Derrida soal Ketidakadilan

Diperbarui: 11 Januari 2025   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Derrida Sumber : https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/9/99/Derrida-by-Pablo-Secca.jpg

Fenomena hukum di Indonesia sering kali menyoroti ketimpangan yang mencolok, mencerminkan ketidakadilan yang mengakar dalam sistem peradilan. Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus korupsi besar-besaran yang merugikan negara hingga 127 triliun rupiah, namun pelakunya hanya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Di sisi lain, kasus nenek Asyani, seorang warga miskin yang mencuri kayu untuk bertahan hidup, berujung pada vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta. Perbedaan mencolok ini menimbulkan pertanyaan mendalam: Mengapa sistem hukum bisa sedemikian timpang dalam menegakkan keadilan?

Filsuf Jacques Derrida menawarkan pandangan kritis melalui konsep dekonstruksi. Menurut Derrida, hukum bukanlah sesuatu yang netral atau bebas dari pengaruh. Sebaliknya, hukum sering kali dibentuk oleh kekuasaan dan posisi sosial. Dalam konteks ini, koruptor besar yang memiliki koneksi dan akses ke kekuasaan cenderung mendapatkan perlakuan yang lebih ringan. Sebaliknya, masyarakat kecil yang tidak memiliki akses tersebut sering kali dihukum dengan lebih berat meskipun pelanggaran yang mereka lakukan bersifat ringan atau bahkan terpaksa.

Derrida mengajarkan kita untuk mempertanyakan struktur hukum yang ada. Ia mendorong agar kita tidak menerima hukum sebagai sesuatu yang absolut, tetapi melihatnya sebagai sistem yang bisa dipengaruhi oleh bias. Dalam kasus seperti nenek Asyani, hukum tampak gagal mempertimbangkan aspek moral dan sosial yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Hal ini menunjukkan perlunya perubahan perspektif dalam menegakkan keadilan, bukan hanya dengan mengikuti teks hukum, tetapi juga dengan memahami konteksnya.

Pertanyaan besar yang perlu dijawab adalah: bagaimana keadilan sejati dapat diwujudkan jika hukum terus memperlakukan individu berdasarkan status sosial atau kekuasaan mereka? Untuk mencapainya, diperlukan reformasi mendalam dalam sistem hukum, agar hukum benar-benar berpihak pada keadilan yang inklusif dan manusiawi.

Dengan memahami pandangan Derrida, kita diajak untuk tidak hanya menerima sistem hukum yang ada, tetapi juga untuk mengkritisinya demi menciptakan peradilan yang lebih adil bagi semua lapisan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline