Lihat ke Halaman Asli

Pengusaha di Denda Karena Prostitusi Online

Diperbarui: 9 Mei 2019   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang situs prostitusi online di kenakan denda dan di penjara, laporan ini di buat oleh mahasiswi karena perusahaan ini mempromosikan situsnya di universitas tinggi. Di duga situs ini dirikan oleh pengusaha yang bernama Sigurd Vedal, ia pun di berikan denda 24.000 Euro dan perusahaannya di denda Rp 3 Miliar.

Pengusaha ini sempat berkelit karena situs ini hanya untuk memberi pengajaran tentang seks, namun pengacara dari universitas ini menggunakan haknya untuk memberikan sanksi tegas untuk pengusaha itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline