[caption caption="kompas edit"][/caption]
Presiden Jokowi di laporkan oleh Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta Timur,seperti di beritakan ketua umum bersama Sekjen dan pengurusnya itu mengatakan bahwa apa yang di lakukan Jokowi telah melanggar undang-undang, hisyam mempertanyakan mengapa di daerah lain pemimpin yang berstatus terdakwa di nonaktifkan tetapi ahok tidak,? sementara itu Juru bicara Istana Johan Budi kepada media mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang keberatan tentang status Ahok untuk menempuh prosedur hukum.
Hisyam menuturkan pada hari Senin pukul 11 siang dirinya dan Sekjen serta pengurus harian Parmusi datang ke PTUN di Jakarta Timur untuk melaporkan Jokowi. dan menyampaikan gugatan agar segera melaksanakan amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014 yang mengatur tentang pemberhentian sementara seorang kepala daerah yang menyandang status terdakwa. laporan dengan nomor pendaftaran 41 itu menurut Hisyam akan segera di sidangkan.
kita melaporkan Presiden Jokowi saja, Mendagri enggak," ujar ketua Umum Parmusi, Usamah Hisyam.
Gugatan objek atas perkara itu khusus di arahkan kepada Jokowi karena Jokowi merupakan pemimpin pemerintahan tertinggi, Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) menyerukan agar Jokowi menegakan konstitusi dan keadilan. mengenai hal ini sebenarnya tidak hanya datang dari Parmusi saja, banyak pihak yang mempertanyakan keputusan Mendagri yang kembali memperbolehkan ahok memimpin sebagai kepala daerah setelah dirinya berstatus terdakwa.
Bagaimana kita bersikap sobat atas berita itu sobat? apakah kita akan tersenyum manja menunggu sidang di PTUN atau kita akan mencibir Parmusi, silahkan sobat berhitung. kalau benyu sih biasa-biasa saja, huhahuha...
Kenapa benyu menganggap biasa kok pakai breaking news segala, karena oh karena pasti ada pihak-pihak yang menyukai Jokowi di gugat ke PTUN, benyu sudah mengatakan pada artikel sebelumnya, mengenai status Ahok yang aktif kembali sebagai Gubernur itu mutlak tentang urusan administrasi Kementrian dalam Negeri.(Kemendagri) dan Mendagri sudah mengatakan multitafsir UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah, dan tentang Multitafsir ini juga sudah benyu jelaskan.
Benyu jelaskan lagi, dalam kamus bahasa Indonesia multitafsir itu banyak pemahaman dan multitafsir itu adalah satu kata yang bisa berbeda jika di pakai dalam kalimat yang berbeda-beda. begini sobat.
Mobil yang terparkir itu beroda empat semua.
Empat dari sekian banyak mobil itulah yang membuat macet.
Contoh kalimat di atas ada kata empat dan mobil, namun penggunanya berbeda itulah mengapa sebab berbeda pula pemahamannya. begitu kira kira.sudah ya, kita tunggu saja soal status Ahok, kita sabar sobat, biarkan Parmusi yang tidak sabar, semua itu pakai waktu, tidak bisa cepat-cepat, nanti malah salah langkah. Benyu saja kalau di suruh ayah dan ibu tidak mau cepat-cepat, apalagi jika ibu yang menyuruh, benyu akan teliti dan pelan-pelan agar hasilnya maksimal dan ibu tidak kecewa.,.huhahuha.."