Lihat ke Halaman Asli

Yai Baelah

(Advokat Sibawaihi)

Tentang Fatwa

Diperbarui: 15 Februari 2019   06:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image://bharatabharati.wordpress.com

KEDUDUKAN FATWA, PENDAPAT DAN HUKUM

Seseorang atau lembaga  yang  memberikan "fatwa" tentang sesuatu hal, tidak berarti dia menetapkan suatu hukum mengenai hal itu.  Karena pada dasarnya fatwa itu adalah pendapat. Sedangkan "pendapat" adalah anggapan terhadap sesuatu. Anggapan itu sendiri adalah merupakan sangkaan. Maka, tidak ada seorangpun mesti terikat dengan suatu fatwa (berupa sangkaan tadi), bahkan si pemberi fatwa itu sendiri juga tidak. 

Berbeda dengan  hukum. "Hukum" itu artinya peraturan yang mengikat. Meski tidak suka, meski tidak sependapat,  tetap saja ia mengikat. Dengan kata lain, hukum memaksa kita agar menyetujuinya.

Sementara, pengingkaran terhadap suatu pendapat (atau fatwa tadi) tak ada sanksinya. Sedangkan pengingkaran terhadap hukum yang bersifat melanggar hukum, akan ada sanksinya.  

Demikian, setiap orang bisa saja berpendapat tentang sesuatu, tapi tidak semua orang dapat menetapkan hukum tentang sesuatu.  

Anda paham sekarang..?

Sederhananya begini. Bila anda mendengar ada suatu fatwa yang anda sendiri tidak sependapat, maka hal itu tak perlu diperdebatkan, apalagi menjadi keberatan. Pun anda sependapat dengan fatwa itu, maka jangan pula anda paksakan kepada orang lain yang tidak sependapat agar mengikuti fatwa itu hingga akhirnya terjadi pertengkaran yang tidak perlu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline