Lihat ke Halaman Asli

Dokter Internsip, Buruh Kementerian Kesehatan

Diperbarui: 13 November 2015   17:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wisata. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tulisan ini niatnya hanya saya tulis di FB. tapi didorong oleh komentatornya buat share di kompasiana, supaya lebih banyak yg baca, dengan harapan banyak yg lebih paham setelah ini. Ya sudah deh saya tulis di kompasiana.

ini terkait dengan berita yg muncul dari kemarin, tentang seorang dokter yg meninggal dunia dalam tugasnya.

pertama tentu ucapan trima kasih pada media yg telah mau meliput berita ini. di tengah banyaknya ulasan media tentang gratifikasi pada dokter (boleh dikata, itu menyetir persepsi pembaca bahwa dokter tu enak) muncullah berita miris seperti ini. banyak yg sekarang terbelalak setelah tahu bahwa tahun pertama jadi dokter harus dihabiskan dengan menjalankan wajib kerja TANPA GAJI dan hanya diberikan bantuan hidup dasar yg jauh nilainya dari UMR jakarta (dan itu flat di seluruh indonesia!)

karena banyaknya informasi yang beredar, dengan sangat menyesal saya katakan, TIDAK SEMUA INFORMASI AKURAT, bahkan bila itu disampaikan oleh seorang menteri sekalipun!

Oleh karena itu, saya ingin berbagi pengetahuan saya dalam rangka meluruskan informasi tersebut, dan bisa mencerdaskan pembaca kompasiana sekalian. Saya komentari beberapa pernyataan dari pemerintah (baik oleh kemenkes atau bu menkes)

A. Status Dokter Internsip

Dokter internsip (baru dengar kan?) itu bukan PNS, bukan PTT, bukan rekrutan BLUD, kejamnya dokter yg tidak punya status tetap di tempat dia bekerja. karena tanpa status, mereka TIDAK TERIMA GAJI. dokter internship hanyalah buruhnya kemenkes yg di outsourcing selama 1 tahun, dengan kewajiban menjalani penempatan di tempat yg telah ditentukan, dibatasi kewenangan dalam menjalankan haknya, dan mendapatkan upah sebatas (dari namanya) bantuan hidup, dikurangi pajak.

mau dibilang masih belajar, nyatanya sudah disumpah dokter, sudah jadi dokter betulan. tapi kalo dokter, ga boleh menggunakan haknya praktek di 3 tempat, dikekang hanya boleh di rs dan puskesmas yg ditunjuk pemerintah. ya betul, bagi anda yg berpikir mereka tidak dibayar tapi dapet banyak dari praktek pribadi. itu SALAH! dokter internsip bahkan DILARANG untuk buka praktek pribadi, apalagi dapat gratifikasi dari perusahaan obat!!

Kalau susah membayangkan, bayangkan aja ada seorang polisi yg sudah resmi bertugas di satuannya, tapi diberi aturan, hanya boleh jadi polisi selama di kantor, di luar kantor harus menanggalkan status polisinya, bahkan tetangga kemalingan pun sebaiknya lapor ke kantor untuk penanganannya! Bisa membayangkan?

B. Alasan Keberadaan Dokter Internship

Masalah pelayanan kesehatan di Indonesia ini salah satunya adalah persebaran dokter. oleh karena itu sebenarnya Kemenkes sudah punya program sendiri yang dinamakan Nusantara Sehat. Apa persamaannnya? dokter disana dikontrak pemerintah dan digaji diatas UMR plus jaminan kesehatan (klaimnya seperti itu). bedanya? itu program by choice. sedang dokter internship program yang diwajibkan untuk seluruh dokter yang baru lulus. selain itu ada lagi program dokter PTT yang sifatnya juga sunah. tapi dokter PTT saja tidak cukup, masih banyak daerah yg kekurangan dokter. alasannya sekarang banyak dokter yang tidak mau PTT.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline