Lihat ke Halaman Asli

Subjek dan Objek Hukum

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Subjek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.

Subjek hukum yang dikenal dalam ilmu hukum ada 2, yaitu :

1. Manusia (natuurlijk persoon) adalah setiap orang yang memiliki kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.

2. Badan hukum (recths persoon) adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.

Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

Benda atau barang yang menjadi objek hukum dibagi 2, yaitu :

1. Berdasar wujudnya

a. Benda berwujud

b. Benda tidak berwujud

2. Berdasar geraknya'

a. Benda bergerak

b. Benda tidak bergerak




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline