Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Menjaga Mutu Bangunan Gedung di DKI Jakarta

Diperbarui: 26 Maret 2018   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: bloggerjakarta.com

Peristiwa ambruknya selasar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 15 Januari 2018 yang lalu, mengundang pertanyaan soal rendahnya mutu bangunan dan lemahnya pengawasan terhadap mutu bangunan gedung di DKI Jakarta. 

Pernyataan itu semakin kuat setelah mendapatkan informasi, bahwa ternyata 28 persen gedung bertingkat di Jakarta tergolong tidak aman. Insiden lain terjadi pada pada 7 November 2016 di Apartemen Casa Domaine di Tanah Abang yang terbakar. Api diduga bersumber dari lantai 18 dan 20 dari gedung yang sedang dibangun itu akibat puntung rokok pekerja.

Sebelum itu, pada 7 Agustus 2016, api juga melalap gedung Swiss Bell Hotel di Kelapa Gading yang sedang dibangun dan memakan korban jiwa dua pekerja bangunan. Insiden lain terkait rendahnya mutu bangunan gedung yaitu banjirnya lantai basement gedung UOB, Jakarta Selatan, pada Januari 2013 lalu. Dua orang tewas terlelap air yang tidak tertampung sistem irigasi gedung. 

Selain itu, masih banyak lagi kejadian di DKI Jakarta yang membuktikan rendahnya mutu bangunan gedung di DKI Jakarta. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.7 tahun 2010 Pasal 54 menyatakan bahwa, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Merujuk kepada data dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta yang dikutip dari media bbc.com menunjukkan bahwa, sampai akhir tahun 2017, dari 780 bagunan gedung bertingkat di DKI Jakarta, ditemukan hanya 558 gedung yang memenuhi persyaratan keamanan. Sisanya, sebanyak 222 gedung bertingkat atau 28% belum memenuhi persyaratan. Tingginya angka bangunan bertingkat yang tidak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan dinilai menjadi ancaman serius yang harus segera ditanggulangi. Mutu bangunan gedung harus menjadi perhatian bersama.

Sebetulnya, Pemerintah sudah menetapkan standar baku, yaitu setiap bangunan gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan dan kemudian harus diperpanjang kembali setelah 5 tahun. Tetapi, masih banyak ditemukan kasus yang menjadi bukti nyata rendahnya mutu bangunan di DKI Jakarta. Insiden robohnya selasar BEI yang konon sudah mengantongi izin SLF, sekaligus memunculkan pertanyaan soal lemahnya pengawasan dan kontrol dari Pemerintah DKI Jakarta.

Pada kasus yang lain, kebakaran Apartemen Parama, di Jakarta Selatan, pada 14 Agustus 2016 yang lalu menjadi bukti lain lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pemilik bangunan gedung yang tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Dalam kasus ini, pasca kebakaran terjadi, barulah terkuak ke publik bahwa apartemen tersebut tidak memiliki SLF. Bahkan apartemen ternyata sudah disegel sejak Maret 2016. Mengenai sanksi pelanggaran, didalam Pergub No. 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan sudah cukup detail mengatur hal tersebut.

Mutu Bangunan Gedung Tanggung jawab Siapa?

Ada 3 (tiga) aspek utama yang menentukan mutu bangunan gedung. Pertama, Sumber Daya Manusia. Aspek ini mulai dari proses perencanaan (design), pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pengkajian teknis. Semua variabel tersebut harus dilakukan oleh orang yang berkualitas. Karena akan sangat menentukan mutu bangunan gedung nantinya. 

Kedua, material bangunan. Aspek ini juga sangat menentukan. Gedung bisa berdiri kokoh tentunya karena mutu material bangunanya terjamin. Aspek ketiga, administratif. Aspek ini tidak kalah penting, karena akan memastikan semua proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aspek ketiga ini banyak berkaitan dengan Pemerintah selaku regulator.

Sebetulnya, Provinsi DKI Jakarta sebagai kota megapolitan bahkan diprediksi menjadi kota megapolitan terbesar di dunia tahun 2045, sudah memiliki beberapa peraturan untuk menjaga dan menjamin mutu bagunan gedung. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Gubernur (Pergub) No.38 tahun 2012 tentang bangunan hijau, Pergub No.128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung, Pergub No.129 tahun 2012 tentang tata cara pemberian pelayanan di bidang perizinan bangunan, serta Pergub No.130 tahun 2012 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline