Saat ini, Indonesia sedang berada dalam kondisi Triple Darurat. Pertama darurat narkoba, kedua darurat korupsi dan ketiga yang sedang hangat dipemberitaan darurat cabul atau darurat pemerkosaan. Bahkan dalam meresponi kondisi darurat cabul tersebut, Presiden Jokowi telah menandatangani sebuah Perpu, yaitu Perpu No.1 tahun 2016. Perpu tersebut dikeluarkan dengan maksud memperberat hukuman bagi para pelaku tindak pidana kekerasan seksual kepada anak-anak.
Apa yang salah dengan hawa nafsu atau syahwat kita, sehingga menjadikan Indonesia berada dalam kondisi darurat cabul ? Tidak ada masalah sebetulnya. Persoalan hawa nafsu atau seksualitas sesungguhnya adalah persoalan fitrah manusia dan merupakan kodrat. Hawa nafsu adalah titipan Tuhan yang wajib dikelola secara baik dan benar. Hawa nafsu menjadi petaka ketika disalurkan kepada orang yang tidak tepat,cara yang tidak tepat, waktu yang tidak tepat dan tempat yang tidak tepat juga.
Seksualitas juga disebut salah apabila ada unsur kekerasan didalamnya. Apabila kekerasan diartikan menurut KBBI: [n] (1) perihal (yg bersifat, berciri) keras; (2) perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain; (3) paksaan. Maka kekerasan seksual lebih dipandang sebagai perbuatan secara fisik yang tentunya juga dilakukan oleh pelaku tanpa dikehendaki oleh korban.
Kembali ke kondisi darurat cabul tadi, disebut darurat bukan hanya karena tingginya angka pemerkosaan belakangan ini. Atau karena banyak kasus perkosaan yang terjadi dengan sangat sadis. Tetapi, disebut darurat karena korban dan pelakunya juga banyak melibatkan anak-anak dibawah umur yang seyogianya menjadi generasi penerus bangsa.
Kalau selama ini, anak-anak dibawah umur adalah korban perkosaan. Sekarang, kita mendapati bahwa pelaku perkosaan sudah banyak yang masih berusia remaja atau dibawah umur. Ini sangat memprihatinkan ! Sulit membayangkan kondisi bangsa ini kedepan kalau karakter generasi penerus sudah seburuk itu.
Beberapa kasus dimana pelaku pemerkosaan tersebut masih anak-anak dibawah umur, antara lain: Pertama, kasus pemerkosaan terhadap Enno Parinah. Salah satu pemerkosannya adalah siswa SMP bernama Rahmat Alim yang masih berusia 15 tahun. Rahmat Alim dan teman-temannya memperkosa Enno ,bahkan sampai memasukkan gagang cangkul ke dalam alat vital Enno Parinah hingga korban meninggal dunia.
Korban yang merupakan karyawati di PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, diketahui dibunuh Rahmat yang juga merupakan kekasih korban. Rahmat mengaku memperkosa dan membunuh Enno setelah sempat ditolak untuk berhubungan intim di kamar messnya, Kamis (12/5/2016) lalu.
Kedua, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (15) pada sabtu 2 April 2016. Pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, yang tinggal di Dusun V Desa Kasie Kasubun. Dari 12 tersangka pelaku yang diamankan terdapat enam orang statusnya masih di bawah umur. Dua di antaranya bahkan tercatat masih berstatus pelajar SMP.
Kasus ketiga, kasus pemerkosaan yang dialami seorang siswi SD berinisial LS (11) yang masih duduk di kelas 6 di SD Jatinom. Pemerkosaan terjadi pada Rabu (11/5/2016) sore, LS diperkosa lima remaja di salah satu rumah pelaku di Dusun Sribitan, Puluhan, Jatinom. Kejadiaan tersebut pertama kali diketahui warga setempat pasca mendobrak pintu rumah yang menjadi tempat lima remaja memperkosa LS.
Kemudian kasus keempat, Seorang gadis berinisial SA berusia 15 tahun diperkosa secara bergilir oleh tiga orang remaja di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ketiga pelaku berhasil diciduk petugas pada Selasa (7/3) malam. Pemerkosanya masih anak-anak usia remaja. Yaitu : Berinisial H berusia 15 tahun,RM berusia 16 tahun Dan AR berusia 17 tahun. Ada banyak lagi kasus dimana pemerkosa atau pelaku cabulnya adalah anak-anak yang masih remaja.
Berdasarkan fakta yang memprihatinkan diatas, bahwa saat ini pelaku perkosaan juga banyak anak-anak dibawah umur, semua kalangan harus memberikan perhatian penuh. Baik keluarga, sekolah tempat anak menimba ilmu, maupun pemerintah.
Poin penting dalam menekan perilaku cabul oleh anak-anak dibawah umur adalah pembentukan karakter anak. Disamping upaya penindakan yang tentunya tetap wajib dilaksanakan untuk memberikan efek jera. Pembentukan karakter sejak usia dini adalah langkah preventif. Kemudian dibarengi dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak. Keluarga menjadi lingkungan pertama dalam pendidikan karakter anak, kemudian sekolah dan lingkungan.
Pentingnya Pembentukan Karakter Sejak Usia Dini
Masa anak-anak merupakan masa yang begitu penting untuk meletakkan dasar-dasar kepribadian. Karena itu, kualitas pada pola-pola perkembangan masa anak adalah sangat penting. (Gunarsa, 2001)