Terkadang, banyak hal-hal yang merugikan terjadi tanpa kita sadari. Biasanya, hal itu terjadi karena kita kurang teliti atau bahkan kurang perduli. Contohnya saja mengenai penambahan biaya administrasi saat membayarkan tagihan listrik setiap bulannya. Biaya administrasi itu adalah biaya tambahan yang kita bayarkan diluar total tagihan kita. Biaya tambahan yang dimaksud sebenarnya tertera di struk pembayaran. Tetapi, sekali ini persoalan ketelitian dan kepedulian. Tidak bayak pelanggan yang memperhatikannya, sehingga jarang ada keluhan dari masyarakat atau pelanggan seputar itu. Kalaupun ada, itu sangat minim.
Berbicara seputar tagihan listrik, ada yang berbeda antara jaman dulu dan jaman sekarang. Pertama, kalau dulu struk tagihan listrik itu sangat detail dan terperinci, yakni berisi nama pelanggan, nomor identitas pelanggan, total tagihan, bulan tagihan,total pemakain daya, posisi (angka) meteran listrik serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Sangat berbeda dengan struk sekarang yang hanya berisi nama pelanggan, ID Pelanggan, total tagihan, tarif/daya, dan bulan tagihan. Tanpa ada rincian dan posisi angka meter pemakaian daya yang kita pakai setiap bulannya.
Perbedaan kedua terletak pada cara atau sistem pembayarannya. Kalau dulu pelanggan hanya bisa membayar tagihan diloket PLN. Tetapi sekarang pelanggan bisa membayar tagihan di bank, kantor pos, agen atau loket tertentu, bahkan via ATM. Sebenarnya bagi pelanggan yang sangat sibuk cara ini cukup membantu. Sebab, tidak perlu mendatangi loket PLN untuk melunasi tagihannya.
Semenjak tahun 2008, PLN menerapkan sistem Payment Point Online Bank (PPOB). Layanan ini merupakan sistem pembayaran tagihan listrik secara online real time yang diselenggarakan PLN bekerja sama dengan perbankan. Lewat layanan ini, pelanggan dapat membayar tagihan melalui ATM, teller, autodebet, internet banking, dan sebagainya. Pasca diberlakukannya PPOB tersebut maka setiap pelanggan akan dikenakan biaya tambahan administrasi bank sebesar Rp 1600. Sekalipun membayar langsung dikantor PLN (tidak menggunakan jasa bank). Tanpa mengesampingkan kemudahan pembayaran tagihan yang ditawarkan PLN ini, kita selaku pelanggan harus teliti dan berpikir kritis tentang manfaat sesungguhnya dari layanan ini.
Terkait pemberlakukan layanan PPOB, ada pertanyaan yang layak untuk kita cari tahu jawabannya. Pertama, apakah biaya tambahan yakni biaya administrasi sebesar Rp 1600 keatas itu sebanding dengan kemudahan yang diberikan ? Pertannyaan kedua, berapa sebenarnya persentasi antara pelanggan yang memilih membayar secara konvensional (mendatangi langsung loket PLN) dan persentasi pelanggan yang cenderung memilih membayar dengan jasa Bank ?
Jawaban dari kedua pertanyaan diatas akan menjadi dasar yang menarik untuk didiskusikan. Sebab, kuat dugaan banyak masyarakat yang dirugikan dengan pemberlakuan kebijakan sistem pembayaran Payment Point Online Bank (PPOB) tersebut. Biaya tambahan sebesar Rp 1600 sekilas memang tergolong kecil. Tetapi kalau kita kalikan 12 kali dalam setahun, kemudian dikalikan lagi dengan jumlah pelanggan PLN yang mencapai jutaan pelanggan itu, maka angkanya akan sangat fantastis.
Kalau merujuk pada Pasal 5 huruf c UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada prinsipnya, pelanggan hanya diwajibkan membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati sebelumnya. Sementara biaya tambahan administrasi tidak termasuk biaya yang disepakati dalam UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU Ketenagalistrikan adalah sebagai berikut : Tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen, antara lain, biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh), dan/atau biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.
Dengan tidak adanya kesepakatan sebelumnya antara PLN dengan konsumen, PLN seharusnya tidak dapat membebankan biaya administrasi tambahan secara sepihak kepada konsumen. Apalagi tambahan administrasi bank tersebut berlaku tanpa adanya pengecualian. Seharusnya, tambahan administrasi bank hanya dibebankan terhadap pelanggan yang membayar lewat jasa bank. Terlebih lagi, sistem PPOB merupakan hasil perjanjian antara PLN dengan pihak ketiga, yaitu pihak bank. Dengan demikian, PLN dan kementerian terkait layak digugat atas penerapan layanan PPOB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H