Menurut laporan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2020, terdapat lebih dari 2.500 kasus kekerasan seksual di kampus di Indonesia, yang menunjukkan adanya krisis kekerasan seksual di kampus.
Kekerasan seksual di kampus merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan harus segera diatasi. Para pelaku kekerasan seksual harus diadili dan diberikan hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka.
Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswanya. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mencegah kekerasan seksual di kampus, seperti meningkatkan pengawasan dan memberikan pelatihan kepada mahasiswa dan staf kampus tentang bagaimana mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual.
Sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dan kesejahteraan mahasiswanya, kampus harus memberikan dukungan kepada korban kekerasan seksual, seperti memberikan akses ke fasilitas kesehatan mental dan mendukung korban untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Penting bagi kampus untuk memperkuat kebijakan yang melindungi korban kekerasan seksual dan memperketat sanksi bagi pelaku. Hal ini harus dilakukan dengan memastikan bahwa tindakan kekerasan seksual di kampus adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
Kekerasan seksual di kampus seringkali terjadi dalam konteks hubungan kekuasaan yang tidak seimbang, seperti antara dosen dan mahasiswa atau antara senior dan junior. Oleh karena itu, kampus harus membentuk kebijakan dan aturan yang melarang hubungan romantis atau seksual antara pihak-pihak yang berada dalam posisi kekuasaan yang tidak seimbang.
Peran media dalam memperkuat kesadaran akan kekerasan seksual di kampus sangat penting. Media harus memberitakan kasus kekerasan seksual di kampus secara proporsional dan bertanggung jawab, serta memberikan ruang bagi suara korban kekerasan seksual untuk diberikan.
Pendidikan seksual yang inklusif juga dapat membantu mencegah kekerasan seksual di kampus. Mahasiswa harus diberikan pemahaman tentang batasan-batasan dalam hubungan seksual, termasuk tentang persetujuan yang harus diberikan oleh kedua belah pihak.
Masalah kekerasan seksual di kampus tidak dapat diatasi sendirian oleh kampus, melainkan membutuhkan kerjasama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, perlu ada koordinasi antara kampus, pemerintah, dan organisasi non-pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Selain itu, dukungan dari keluarga, teman, dan rekan mahasiswa juga sangat penting bagi korban kekerasan seksual untuk memulihkan diri.
Akhirnya, sebagai masyarakat yang sadar akan pentingnya hak asasi manusia, semua harus bersatu dan mengambil tindakan untuk mencegah kekerasan seksual di kampus. Bijaknya bahwa seharusnya kita mendukung korban kekerasan seksual dan memperjuangkan keadilan bagi mereka.