Lihat ke Halaman Asli

Shulhan Rumaru

TERVERIFIKASI

Penikmat Aksara

Polisi Bimbang, Pilih Taat Aturan atau "Damai"

Diperbarui: 15 Februari 2016   21:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Dikasih surat tilang merah. Otomatis, saya dinyatakan melawan polisi yang menilang, padahal saya sodorkan STNK dan SIM, lalu bilang, "saya ditilang saja, Pak.""][/caption]

"Mas, fotonya tolong dihapus. Maaas, hoi Mas, tolong dihapus fotonya." Tapi, saya pura-pura tuli, tetap fotoin kedua polisi itu.

******

Kemarin, saya dua kali kena sial. Pertama, ditabrak pemotor dari belakang sampai lepas cover knalpot. Secara gitu, saya lagi berhenti nungguin mobil yang mau keluar gang. Tiba-tiba, brukkkk... kena hantam dari belakang. Asli, pengen marah, tapi akhirnya urung. Bukan karena sabar, tapi bapak-bapak yang nabrak itu segede Hulk. Terlebih, dia bawa istri dan seorang balita cantik nan imut, juga barang bawaannya segambreng banyak (mungkin mau pulang kampung). Ya sudah, terima nasib. Pasti ada rejeki beli cover knalpot yang baru. Yakin saya dalam hati, Insya Allah.

Kedua, Ditilang, Yes... jam 8.30 pagi depan Senayan City Mall (Sency) karena salah belokan. Pasal 287.

Sebenarnya, sering saya lihat banyak pengendara motor/mobil berbalik arah di sana, antara Sency dgn Plaza Senayan. Tapi kali ini, kata polisi seharusnya berbalik arah pas traffic light belokan STGBK. Jujur, di traffic light STGBK itu gak bisa berbalik arah, yang ada langsung belok kanan ke GBK dan FX Senayan, Sudirman. Tapi ya sudah, intinya, saya memang salah ikut orang lain berbelok di tempat itu. #giliranapes.Hehehe.

Polisi-1 lagi serius isi surat tilang untuk saya, tiba-tiba temannya berhentikan pengendara motor lain.

Polisi-2: "Ada STNK, SIM?" "Maaf, Pak. Gak ada." Jawab pengendara itu sambil nyengir (tapi raut mukanya galau). Saya lihat sebentar, trus fokus ke polisi yang nilang. Beberapa detik kemudian, pengendara itu jalan.

Saya: Pak, kok dia gak ditilang? Pelanggarannya pasal 287 plus pasal 288 (gak punya surat kendaraan bermotor). Kata saya ke polisi yang tilang saya.

Polisi-1: Beda... itu urusan teman saya.

Saya: Tapi bapak berdua yang lagi operasi tilang. Harusnya tegakkan hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline