Lihat ke Halaman Asli

SH Tobing

Berbagi Untuk Semua | shtobing@gmail.com | www.youtube.com/@belajarkoor

Proteksi Aset Keuangan, Perlukah?

Diperbarui: 1 Juli 2020   20:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Biaya Rumah Sakit Menggerus Aset Keuangan Anda

Beberapa hari lalu saya menulis tentang murahnya memproteksi aset investasi kita yang berbentuk fisik, atau Aset Fisik, seperti Property, emas, berbagai peralatan dan sebagainya. Proteksi tersebut diperlukan untuk mencegah kita mengalami penyusutan aset fisik karena kebakaran

Sebenarnya bukan hanya kebakaran saja yang risikonya bisa di transfer (cover) ke perusahaan asuransi umum, tetapi juga kerusakan atau kehilangan akibat gempa bumi, banjir, tanah longsor, perampokan, pembongkaran dan beberapa risiko lainnya. 

Risiko Spekulatif?

Kali ini saya tidak melanjutkan pembahasan proteksi atas aset fisik, tetapi sesuai judulnya, proteksi terhadap aset keuangan, misalnya  reksadana dan saham.

Risiko atas penyusutan nilai reksadana dan saham karena aktivitas pasar, sepengetahuan saya tidak ada yang bisa menawarkan proteksinya. Saya pernah mendengar ada di pasar saham Amerika, namun saya coba cari referensi terkait tetapi tidak menemukannya.

Naik turun harga saham di pasar adalah masuk dalam kategori risiko spekulatif, yang selama ini tidak pernah masuk ke dalam obyek pertanggungan di perusahaan asuransi Indonesia. Risiko spekulatif semakin besar dengan kemungkinan terlibatnya spekulan. 

Sedangkan asuransi hanya menerima risiko murni, yaitu risiko yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian dan bila tidak terjadi tidak menambah keuntungan.

Ilustrasi sederhananya adalah: 

  1. Apabila sebuah pabrik terbakar, Tertanggung pasti mengalami kerugian financial, tetapi kalau tidak terbakar hartanya Tertanggung tetap tidak bertambah. 
  2. Atau di asurani Jiwa, apabila Tertanggung meninggal maka terjadi kehilangan penghasilan secara ekonomi, kalau tidak meninggal Tertanggung penghasilannya tidak bertambah.

Proteksi Agar Reksadana dan Saham Tidak Terpaksa Dijual 

Lalu apa yang bisa dilindungi dari reksadana dan saham yang kita miliki?

Yang dapat dilindungi adalah berkurangnya reksadana atau saham kita karena terpaksa dicairkan, untuk membayar biaya yang tidak terduga. Salah satu yang paling sering terjadi adalah biaya perawatan Rumah Sakit. Baik sakit karena kecelakaan atau bukan. Terutama sakit parah sehingga biaya perawatannya sangat mahal.

Misalnya aset keuangan kita berupa reksadana atau saham senilai Rp. 1 milyar, terpaksa harus kita jual sebesar 50% nya, atau Rp. 500 juta, untuk membayar biaya rumah sakit. Langsung aset keuangan kita tinggal 50%!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline