BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan, namun pembahasan kali ini yaitu memperdalam pengetahuan tentang BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum yang bertugas melindungi seluruh pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja ) dengan fondasi hukum Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2 yang berbunyi " Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan Masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan " dengan adanya perlindungan maka setiap Pekerja akan merasa aman dan berdampak pada produktifitas kerja
BPJS Ketenagakerjaan merupakan Asuransi yang sangat direkomendasikan untuk Masyarakat Indonesia , karena tidak seperti asuransi swasta BPJS Ketenagakerjaan memiliki iuran yang sangat terjangkau
Membekali diri dengan Asuransi memang sangat menjanjikan, untuk para Pekerja Swasta perusahaan membekali karyawannya dengan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan namun untuk Masyarakat yang tidak memiliki Pekerjaan atau Pekerja harian lepas membekali diri dengan Asuransi adalah hal yang sangat dipertimbangkan. namun masyarakat yang tidak memiliki upah tidak perlu khawatir karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja penerima upah saja
BPJS Ketenagakerjaan juga terbuka untuk Masyarakat yang bukan penerima upah, siapa saja yang termasuk pekerja bukan penerima upah ? Pekerja bukan penerima upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau ekonomi mandiri contohnya tukang ojek, supir angkot , pedagang keliling dan lain - lain.
Pekerja bukan penerima upah dapat mendaftarkan diri dan mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta. Jangan khawatir akan besarnya iuran bulanan karena untuk para Pekerja bukan penerima upah iuran untuk keempat jaminan sosial tersebut sangat terjangkau
Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Pekerja bukan penerima upah membayarkan iuran sebesar 1 (satu )persen dari upah atau pendapatan yang dilaporkan , untuk Jaminan Kematian Pekerja bukan penerima upah hanya membayar sebesar Rp 6.800 ( Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah ) untuk Jaminan Hari Tua iurannya sama dengan Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu 1 (satu ) persen
BPJS Ketenagakerjaan merupakan Produk Asuransi milik Negara yang sangat membantu memberi perlindungan bagi Masyarakat Indonesia, baik kepada Pekerja maupun kepada Masyarakat yang bukan Pekerja penerima upah
Dan bagaimana memanfaatkan produk keuangan seperti BPJS Ketengakerjaan dapat berkontribusi dalam menciptakan Stabilitas sistem Keuangan ?
Hal tersebut dapat diketahui dengan cara menjumlahkan jumlah para pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah yang mendaftarkan perlindungan diri kepada BPJS Ketenagakerjaan , dengan membayar iuran otomatis saldo Asuransi kita akan teralokasi dan dapat dilihat di aplikasi BPJS TKU jika sebagian besar pengguna BPJS menabung saldonya ,dana dari jutaan pengguna dapat digunakan untuk anggaran dan pinjaman Pemerintah