Lihat ke Halaman Asli

Implementasi Standar Akreditasi di RSUD Kraton Pekalongan

Diperbarui: 13 Februari 2017   08:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Penulis : Solikhin Dwi R, Dwi Kusuma Indah, Ela Viyanti, 

I. Pendahuluan

Pemerintah melalui Direkrorat BUK Kementrian Kesehatan menaruh harapan besar terhadap pelayanan di rumah sakit di Indonesia. Harapan tersebut berupa pelayanan yang berkualitas, peka terhadap kebutuhan masyarakat, berorientasi pada keselamatan pasien, kompetitif, menyelenggarakan pelayanan baru sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, efektif, tarif terjangkau, menciptakan kepuasan kepada pasien, provider dan masyarakat. Ditetapkannya kebijakan akreditasi rumah sakit yang tertuang dalam Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi harapan tersebut. Kebijakan tersebut mengikat seluruh rumah sakit di Indonesia untuk melakukan perbaikan melalui proses akreditasi oleh lembaga independen yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah lembaga independen yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri Kesehatan untuk menjalankan amanat Undang-Undang No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur Akreditasi Rumah Sakit ;

  1. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan RS wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali
  2. Akreditasi RS sebagaimana dimaksud pd ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam/luar negeri berdasarkan standar akreditasi yg berlaku.

Standar Akreditasi yang dijadikan dasar penilaian terhadap pelayanan di rumah sakit selalu berubah disesuaikan dengan perkembangan pelayanan rumah sakit, kebijakan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) telah menerbitkan Standar Akreditasi 2012 sebagai acuan akreditasi rumah sakit di seluruh Indonesia yang berlaku sejak ditetapkan pada tahun 2012. Standar Akreditasi KARS tahun 2012 berbeda secara substansi dengan Standar Akreditasi KARS tahun 2007 yang dijadikan acuan pada periode sebelum tahun 2012. Standar Akreditasi KARS 2012 merujuk standar akreditasi yang dikeluarkan oleh Joint Commision International (JCI) Accreditation. Fokus dan Elemen Penilaian (EP) pada Standar Akreditasi KARS 2012 sama dengan Standar Akreditasi JCI, kecuali  Standar MDGs yang tidak ada pada Standar Akreditasi JCI adalah

“ Jika outcome akreditasi berupa pelayanan yang bermutu dan berorientasipada keselamatan pasien maka output yang harus direalisasikandi RSUD Kraton adalah terbentuknyasistem manajemen rumah sakit yang sehat dan sistem pelayanan yang baik “

RSUD Kraton yang telah menetapkan visi “Sebagai Rumah Sakit Kelas B PendidikanDengan Pelayanan Prima Dan Terakreditasi Paripurna” menjadikan akreditasi sebagai main-stream dalam seluruh pembenahan dan perbaikan yangdilakukan. Memperhatikan visi tersebut, bagi RSUD Kraton, akreditasi rumahsakit selain sebagai upaya pemenuhan persyaratan operasional pelayanan menurutUU No. 44 tahun 2009 juga merupakan sarana pembenahan dan perbaikan terhadapsistem manajemen organisasi dan sistem pelayanan yang telah dilakukan selamaini. Seluruh komponen rumah sakit harus memiliki pemahaman yang sama tentangakreditasi dan urgensinya sehingga dapat berperan sesuai optimal sesuai denganposisi dan kompetensinya.

Jika outcomeakreditasi berupa pelayanan yang bermutu dan berorientasi pada keselamatanpasien maka output yang harusdirealisasikan di RSUD Kraton adalah terbentuknya sistem manajemen rumah sakityang sehat dan sistem pelayanan yang baik.Manajemen yang sehat menjadikan organisasi rumah sakit dinamis, kreatif danberkembang karena setiap kegiatan rumah sakit selalu terkonsep dengan baikdalam bingkai pengembangan rumah sakit pada masa depan. Perencanaan,pelaksanaan, monitoring dan evaluasi menjadi nafas manajemen rumah sakit. Padasisi lain, pembenahan dan perbaikan sistem pelayanan menjadikan pelayanan lebihefektif efisien, dengan indeks kepuasan yang tinggi. Dalam merealisasikan kedua haltersebut unsur manajemen (struktural) dan pelayanan harus saling mendukung danmenopang dalam kegiatan pelayanan di RSUD Kraton. Output yangdemikian dijadikan fokus pembenahan dan perbaikan pada implementasi akreditasidi RSUD Kraton. Memperhatikan urgensi terealisasinya output tersebut perludisusun disain pelaksanaan(implementasi) akreditasi di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan denganmemperhatikan kondisi internal rumah sakit




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline