Brantas.ID , Koordinator KUB arumTaylor Hartini wiraFajar , menyampaikan kekecewaannya yang Mendalam ,dan tentu sangat Menyayangkan atas lambatnya Penanganan Kasus Kasus yang dilaporkannya Kepada polres "p" dan ketidakpastian hukum atas segala tuntutan kepada para pelaku yang sudah menyengsarakan para Korbannya , itu artinya dalam Upaya Pengakan hukum di daerah , Wilayahini Belum Maksimal , terlalu berbelit belit dan berthele thele ,maka Jika Penelusuran kasus Hukum di sana sangat lambat , ditutup-tutupi , terabaikan , teranulir , mandeg ditempat , tidak terintegrasi , tidak Objektif dan tebang pilih, itu artinya benar No Viral No justice , atau percuma lapor Polisi sebagaimana dikeluhkan warga Masyarakat jadi malas untuk melapor , Korban melaui Kuasa akan membawa kasus inI Kepada Mabes Langsung saja .
Selanjutnya Dalam Upaya Penegakan hukum dalam laporan Kasus "kraman dan persekusi " sebagaimana yang kami sampikan beberapa bulan Lusa , Kami tetap menunggu Sebuah kepastian Hukum Hampir saja lepas dan lenggang kangkung , Para Fihak putus asa , setelah melakukan bebagai hal terkait pada pelaporan di SPKT terkait beberapa Hal yang urgen dirampungkan dan menunggu kesimpulan Pembuktian , ada satu hal yang juga tidak kalah penting yaitu Langkah menunggu Proses , sebab tentu dengan lamanya penanganan kasus tentu akan ada Fakta baru dalam temuan , Yang selama itu Kasus disembunyikan .
Bahwa apa yang selama itu Dilaporkan Oleh KUB Arum Taylor , Bukan tidak berdasar fakta namun diperlukan wqaktu pendalaman Agar kasus Berbicara sendiri ( verstechyen ) , dikhawatirkan langkah langkah pembuktian justru akan mengarah fitnah , bila tidak diamati dengan sangat teliti ..bahwa dalam kasus Persekusi dan permufakatan jahat sebagaimana Dilaporkan sejak awal , titik fokusnya ada Pada "PERISTIWAnya ", jadi yang senantiasa ditutntut adalah makarnya , Persekusi dan Kraman yang diduga dilakukan gerombolan di suatu tempat . Sebagai pelapor tidak pernah menunjuk suatu Person , dengan alibi dan pembuktian terbalik, dimana Penolakan dan alasan itu akan membuktikan Bahwa Kasus negasi itu justru Jadi Bukti affirmasi , lalu jadi Delik positif ini possita .
"Pendalaman Kasus Serius bersifat sindikasi dan Mafia yang teratur dan rapi kiranya seoalh tidqak Bisa dibuktikan dengan dan tanpa ada pembuktian terbalik , sebagaimana kasus "korupsi " akan semakin rumit ketika Barangbukti dibakar dan atau disembunyikan Oleh Tersangka dan kroninya , ditambah dugaan Gratifikasi serta Suap ataupun pungli' analisa Hartini
"Dalam pasal 45 R.I.B ..Jo KUHP pasal 220 ini mengukakan jika yang dilaporkan itu "harus tindak Pidana Murni , Bukan delix "mengacu pada Pasal 45 R.I.B : maka orang yang menderita Peristiwa Pidana berhak memberitahukan atau melaporkan Kepada YBW. tetapi apabila peristiaitu dengan sengaja atau dipalsukan yang bersalah akan dapat dituntut pasal ini , yaitu Fitnah jika tidak benar laporannya ". Jika laporan itu tidak langsung atau tidak sengaja atau palsu , atau karena Keliru , tidak diketahui kelanjutannya , maka tidak dapat dituntut .
Apabila yang melapor atau Menuduh Orang itu telah melakukan Peristiwa Pidana , Ia tahu sekali Kalau tuduhan itu benar adanya , maka dilema pasal 317 KUHPidana itu untuk dapat dikenakan Pasal ini diantaranya : Penipuan , pengelapan , TPPU, Korupsi , Pengelapan , Pencurian , Pembunuhan dan perampokan , Jika Bukan makan dapat diterapkan Pasal 220 ini " Terang Hartini .
setidaknya APH dapat menuntut para Berperkara untuk Pasal 221 KUHPidana , 1. Pidana Penjara selama lamanya 9 bulan dan denda , 4500 , rupiah Kepada ;
1. Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan barang dan atau orang yang bersalah membuat suatu kejahatan atau sedang dituntut karena Perkara kejahatan , Atau Barang siapa menolong Orang itu Waktu Melarikan diri , dari pengusutan danm penahanan Polisi , atau Oleh Orang lain yang karena hal itu Oleh perundangan selalu atau sementara Menjalankan Jabatan Polisi.
2. Barangsiapa yang sesudah melakukan suatu Kejahatan dilakukannya , lantas m,enghancurkan , menghilangkan , Menyembunyikan Benda , Tempat Orang Mengerjakan Kejahatan itu , Benda yang dipaki atau bekas Yang lainnya , sehingga Bekas atau jejak, Benda itu tidak dapat diperiksa Oleh polisi maupun Orang yang lain karena Peraturan yang dimaksud sengaja Untuk menyembunyikan Kejahatan itu atau sengaja menghalang halangi atau Menyukarkan Pemeriksaan , Penuntutan , untuk itu ..Para pelaku dapat dikenakan Pasal ini . Ketentuan ini tidak berlaku bagai keluarga , bagi orang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud melindungi menghindarkan bahaya Penuntutan atas seseorang Keluarga sedarah , Keluarga semenda , keturunan , suami dan atau istri .. "bahwa selama itu semua laporan kami sangat jelas dan terperiksa , hanya Kurang komunikasi saja " terang Hartini.
"selanjutnya Apa yang bisa kami sampaikan adalah Para Fihak yang dengan Sengaja Pasal 222 KUHP dengan acaman 4 Tahun , menghancurkan atau merusak , membuat samapi tidak dapat dipaki lagi barang untuk meyakinkan sebagai alat Bukti bagi Kuasa yang berhak " dalam Surat Pembuktian "berupa keterangan daftar , serifikat, talon , surat berharga , selalu atau untuk sementara senantiasa disimpan menurut Perintah kekuasaan Umum , untuk dapat diserahkan Kepada Pegawai Negeri , maupun Kepada Orang lain , untuk Keperluan Jabatanb Umum , dipidana selama lamanya 4 tahun." Papar Hartini Mengutip KUHp.
Maka diharapkan para Pihak dan YBW dapat menerapkan kasus tersebut sesuai perundangan dan hukum yang berlaku , sebab Kasus kasus yang kami sampikan sudah sangat jelas dasar Outlegalstandingnya . Maka dimanakah letak kesulitan untuk menetapkan "para Pelaku ,perencana , dan Otak dan sindikatnya , kami senantiasa dapat menuntut dan juga agar Supaya Peristiwa Kraman di wilayah MJ , ini dapat sennantiasa dapat dituntut " Pungkasnya.