Brantas.ID, Pati , Bunda Hartini dari KUB arum taylor Menyampaikan data Tambahan bahwa Timnya "Sudah melakukan Upaya yang sangat panjang praktis dan pragmatis terkait Upaya Penyelesaian kasus dan Perkara Verjaaring lainnya , satu hal menjadi perhatian Media adalah Masalah tuntutan alas hak Insentif Tunjangan Suami yang diabaikan Oleh Kedinasan tersebut masih dalam Pengejaran dalam Dinas Pendidikan TBM , bagaimanapun Retorika Tertutup yang terjalin mulai dari pemerinksaan Kebenaran adanya alas hak tidak bisa menjadi dasar pijakan Pemilahan dan mutilasi , menuntut seorang Pimpinan Bertanggungjawab atas Integritas yang dibangun , Bukan malahan Menghindarkan diri dari tanggungjawabnya .Penguasaan wewenang Berlebihan berdampak Pelanggaran hukum di Dinas terkait Tersebut membuat dampak berkepanjangan yang Penyelesaiannya tidak dapat diharapkan .
Motif yang berhubungan dengan kebutuhan dasar tersebut tidak dapat dihindarkan oleh para pemegang kendali kekuasaan , agar mempertimbangkan setiap dampak keputusan yang dilakukannya " Bukanya Tersangka malahan menguasai medan dengan Mengendalikan para Pengendali atau stake Holder " sangat disayangkan Ternyata selam ini Sebagai kepala Koordinator tidak mau mendengarkan permasalahan apa yang ditanggung sejak awal sekali kejadian . Mungkin semakin besar kekuasaan , semakin Besar Kewenangan dan tanggungjawabnya , atas kejadian ini Hartini akan tetap mengejar dengan langfkah langfkah yang sesuai dengan Standar LSM atau organisasi Kemasyarakatan.
Hartini tidak menampik protes dan kritik semua fihak , kami Telkah bekerja keras dan profesional selam ini , dan Menyesuaikan dengan Keadaan kami Jadi Kami tidak menginginkan hal lebih , hanya Minta Ketegakan dan penegakan hukum ini dihormati bersama sama sehingga Penipuan dan perampasan hak ini dapat diselesaiakan secepatnya , kami tidak bekerja sendiri Kami ini bekerja Berkerja bersam sama dengan lembaga Hukum Lainnya , dan tentu berhubungan dengan Masyarakat, Oleh Masyarakat , dan untuk masyarakat tanpa Pamrih , Murni sehingga mana pantas Kami memungut biaya dari Para Pengadu yang Kami kawal kasusnya.
last but not least ," Kami Minta Kerjasama Yang baik antara stake Holder dengan APH , dan hasilnya di laporkan kepada kami sebagai pelapor awal , sehingga kami tidak ketinggalan dalam pengejaran kasus tersebut. Kita sudah menggunakan semua daya Upaya untuk Uapaya restorasi, resolusi dan Uapaya penyelesaian kasus ini , jadi jangan lantas Para Fihak mungkir lagi dan pukir lagi , itu tidak efektif " Tegas Hartini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H