KUB Arum Taylor dengan sinergis dan serius "Meninjau" Kembali atas dugaan Kasus Lex Area Sitae , Outlegalstanding dan dugaan penyimpangan dan Penyerobotan alas Hak dan Pelanggaran Wewenang Jabatan terkait adanya " kemelut" Pendelegasian Wewenang Jabatan dalam One stopress in linme servicces yang salah , di dalam Lintas Jabatan Dinas Pendidikan di TB, memang memang " AGAK SULIT " atau terlalu sulit lah , sebab terkadang intervensi dan intensi pribadi perorangan , kel;ompok dan Organisasi Profesi terkadang terbawa , apalagi jika Korsa dalam Organisasi dan institusi membuat tantangan tersendiri, namun tak menyurutkan semangat Koordinator KUB arum taylor ini Untuk menyasar Kantor dan Instansi Untuk Meminta Pernjelasan dan kejelasan Atas adanya kasus ini dan bagaimana Pola urusan ini dan cara penyelesaiannya , Menurutnya karena ini sudah tanggungjawab seorang pimpinan Instansi dalam jabatan atas anak buahnya , seharusnya dalam pendelegasian Wewenang Jabatan Dinas Instasi tidak perlu melibatkan "keluarga inversi ", tidak Halnya dilakukan JS selama itu oknum kepala Dinas pendidikan di Kota "P" , Beda Pula dengan cara yang dilakukan "TP" yang sering Menggunakan motif dan Intentius Pribadi untuk mengabil keputusan tanpa Pertimbangan matang atau cenderung beresiko dan prematur tersebut , Oleh itu KJ-UB( kegiatan Jasa Usaha bersama bukan LSM ) KUB Arum Taylor yang dikomandoi Siti Hanifah Masamatun SAg , Melalui juru Bicaranya dan korlapnya , Hartini Menyampaikan Keberatan dan keluhannya tentang Sulitnya Menghadapai masalah Administrasi ,Mekanisme pelayanan PUBLIK dalam jabatan Birokrasi di dinas pendidikan yang dimaksud.
Melalui Penyelidikan ini yang dimulai dari munculnya Keluhan seorang warga sebagai korban yang mengaku dikibuli dan ditipu daya Oleh mantas istrinya sendiri pasca diangkat PNS , lantas sengaja membuat Gaduh dan alibi melarikan diri dari rumahnya tanpa pamit , dengan jalan persekusi dan Permufakatan jahat dengan Orang lain , selanjutnya melakukan Kriminalisasi dan perampasan alas Haknya tersebut selama berlarut. Permasalahan Semakin mengkerucut setelah diketahui , apa yang dilakukan pelaku ternyata tidak satu atau dua kali ini saja melakukan hal demikian , "kami menyesalkan kelengahan Dinas Pendidikan sampe mempunyai anak buah yang melakukan Pelanggaran Hukum berlarut larut dan tidak mendapatkan sanksi , justru terkesan Instansi membantu dengan menutup nutupinya " cecar hartini . Hal yang semakin disayangkan Kenapa Hinga saat ini belum ada proses Resolusi dan restorasi sebagaimana sommasi yang kami sampaikan Beberpa bulan belakangan ini , Setidaknya Dinas memiliki warning tentang adanya pelanggaran yang dilakukan anak buahnya tersebut , dan tidak tinggal diam . setidaknya melakukan skorsing kepada yang bersangkutan , untuk menyelesaikan Kasusnya terlebuh dahulu agar tidak mengganggu Kerjaan di kantornya " itu saran Bunda Hartini disampikan kepada Media .
Atas kejadian ini KUJB arum Taylor akan fkus Pada Peristiwa finalisasinya saja , dan tidak alakan menerima Opini atau alibi yang dibuat lawan bicara . Hartini yang selama itu melakukan penyelidikan dengan bersama lintas terkait , dan Berkoordinasi dengan Yang berwajib masih menemukan kejanggalan atas Kejadian ini , sehingga masih memerlukan Data bersama terkait Pertanggungjawaban Verjaaring yang dilakukan Oleh pelaku . Maksud Versosito dan Verjaaring yang akan di sampaikan dalam Bentuk Surat Sommasi dilayangkan kepada Dinas Pendidikan "P" , dengan haraapan ada penjelasan dan upaya penyelesaian secara sinergis , secara Organisasi Periveral dan tidak srerta merta Dinas menutup langkah dan sengaja mengecoh kasus tersebut dan mengkaburkannya . Saya sedang mendalami kajadian Kasus ini , jadi yang saya tuntut bukan Oarangnya , Karena saya tentu tidak tahu siapa siapa saja Orangnya , Tetapi Fikus Kami adalah Suatu kejadian Peristiwa persekusi yang dilakukan Gerombolan disuatu temnpat dan disaat tertentu yang diduga dilakukan Untuk Mendeskriditkan klien Saya " Terang Hartini .
"Kami Juga telah Berkomunikasi dengan lidik II Reskrimsus Polres Terkait bahhkan Polsek Polsek yang dalam naungan hukum nya Kasus ini terjadi dan dilakukan Oleh Para Pelaku . untuk ini Kami menunggu Proses pendalaman Oleh fihak kepolisian dan Para fihak tidak Perlu untervensi , Jika Kasus masih dalam Opspooring seperti ini "pungkas Hartini .
(mentasmaning/BrantasNews)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H