Lihat ke Halaman Asli

Hartini Sutyono

Hartini adalah membuntuti Keadaan yang tidak Pasti , namun berharap kepastian ,sebaikknya Kamu mengebel Saya Jika tidak ada Kesetujuan dan berbeda Pemahaman karena Aku buta Huruf dan hanya Lusus 3 SD

Musibah atau Berkah di Balik Penggusuran Lokalisasi

Diperbarui: 1 Februari 2022   14:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bukan Provokasi  pemberitaan tentang  Lorong yang berjalan di Desa Akibat perubahan  Sketsa menjadi Viral pembicaraan warga  Desa . berjaringnya  Bimantara Mengaku Bisa mengurus perubahan kepemilikan Alas hak atas tanah  warga , terkadang menjadi janggal Dengan  hadrinya Mafia tanah Berbentu Bimantara  yang selam ini dikeluhkan Warga . Banyaknya Kasus kepemilikan  Tanah tidak jelas Akibat penggunaan dan  penyerobotan alas hak di P menjadi Sorotan . Apalgi Hak guna Pakai dan bangunan yang  beberapa hari ini mencuat Karena gandengrenteng  Penangguhan pemindahan bangunan , karena pemugaran paksa salah Guna pakai lahan pertanian  Untuk  Lokalisasi menjadi perhatian publik , ternyata Tidak semuadah membalik telapak Tangan , sebab bergandengan dengan Pinjaman bank .

Tanah tanah  yang semula adalah alah hijau untuk  pertanian , disalha gunakan Untuk lokalisasi di kota "P" ini Belakangan menjadi Sorotan Publik dan viral karena sulitnya Penggusuran secara Swakarsa . Para Pemilik Cafe dan pemilik bangunan akan menuntut PemKot Pati , dimana Tanah itu Hak milik Masyarakat dan sudah digadaikan ke Bank dan disewa pakaikan Kepada Fihak ketiga.

Serah terima yang diupacarakan dengan NU tersebut diramalkan akan gagal , dan Para pendemo tidak akan bernai meringsek pembangunan Pondok Pesantren yang direncanakan sebuah ormas tersebut.

Pemkot  "P" Bukannya  tidak Berani mengusur dan meratakan  Bangunan lokalisasi  terbesar di pati itu , Namun  Pemkot harus Taat azas dan bertanggung Jawab dalam Agunan bank dan Pembayaran Perbankkan Jikamana  Lahan Lokalisasi itu diratakan tanpa seizin dengan pemilik lawas.

Bupati Akan simalakama menghadapi kesulitan pembayaran Bank  yang sudah tertangguhkan selama 3 tahun karena covid dimana pelanggan di Lklisasi tersebut berkurang, sehingga Pendapatan pengusaha hiburan sangat menipis dan berkurang dan beralih dengan Usaha Lain , sehingga berkah Bisa menjadi musibah Jika  LI jadi dikunci dan digusur Pemkot, maka Pemkot diminta bertanggungjawab dama pembayaran Angsuran Bak Bank ditanggung pengguna Tersebut 

(gentengKali ) 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline