Antara teror polisi dan dishub kaitan nya dengan "pemaksaan" mematuhi PM 108 Th 2017 tentang Uji KEUR; adanya"dugaan negatif" dari aplikator sewaktu-waktu yang menjadi ia terkena suspen dan PM (Putus Mitra); juga maraknya begal dan pembunuhan terhadap si driver akhir-akhir ini adalah "mungkin" yang membuat ia tidak nyaman dan resah dalam bekerja.
Satu sisi masyarakat sudah merasa terbantu dengan adanya Taksi Online yang menyediakan pelayanan jemput-antar kelas VIP,fasilitas mobil pribadi yang nyaman dengan tarif yang ekonomis.Masyarakat pun jadi memilih nya daripada naik taksi konvensional dengan tarif argo selangit.
Jika para Driver mogok bekerja, maka masyarakat lah yang dirugikan. Aplikasi Taksi Online pun akan ditinggalkan, dan pastinya akan nihil pendapatan baik dari pihak driver maupun aplikator, serta bertambahlah angka pengangguran.
Padahal awalnya dengan adanya aplikasi Taksi Online, pihak aplikator telah "membantu" pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran.
Tidak semua aplikator menjamin keselamatan dan kesejahteraan para driver nya, karena tidak memberi ansuransi jiwa kepada driver dan juga tidak menentunya insentif yang diberikan kepada driver mengingat tuntutan target yang selalu meningkat tiap waktu nya dan tidak berbanding lurus dengan insentif yang diberikan.
Sudah seharusnya Pemerintah yang telah terbantu dengan adanya Aplikasi Taksi Online, merangkul pihak driver dan aplikator untuk sama2 menata transportasi darat dengan aturan yang tepat bukan malah memperkeruh suasana.
Adanya Uji KEUR apakah membuat para Driver Online senang, harus dibicarakan dan dirundingkan terlebih dahulu sebelum ditetapkan untuk dijalankan.
Jika tujuan adanya KEUR adalah untuk kebaikan para Driver Taksi Online dan keselamatan penumpang, maka harus ada sosialisasi yang komprehensif mengenai uji KEUR, dan khusus untuk mobil Taksi Online diberlakukan tanpa biaya administrasi setiap kali KEUR.
Jika tetap ber Bea dan rawan pungli, maka pemerintah harus mengkaji ulang dan bila perlu presiden mencabut PM 108 Th. 2017 tersebut secepatnya agar masyarakat dapat kembali mendapatkan fasilitas yang mumpuni dan Driver nyaman bekerja, angka pengangguran terkurangi.
Namun justru kekhawatiran muncul jika setelah di-KEUR harga purna jual mobil akan menurun drastis. Dishub harus menjelaskan ini.
Satu hal yang perlu diingat bahwa mobil yang driver bawa untuk Taksi Online adalah mobil pribadi yang berpajak, bukan mobil umum. Sehingga tidak memerlukan uji KEUR seperti angkutan umum, dan Sim yang dipakai adalah Sim A reguler bukan Sim A Umum seperti driver angkutan umum (titik).