Lihat ke Halaman Asli

Bolehkah Mempercantik Diri dengan Mencukur Alis?

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Wajah merupakan muara kecantikan seorang wanita, tempatberpadusemua pesona keindahannya, dan keelokannya menarik setiap kaum pria untuk menikmatinya. Karena itu, Allah menciptakanwajah wanita dalam bentuk yang menawan, bersih, dan mulus tanpaditumbuhi rambut kecuali alis dan bulu mata.

Alis,menurut Dr.Muhammad Usman Syabir,menambah pesona keindahan dan kecantikannya. Ia juga berfungsi menjaga mata dari setiap sesuatu yang mengucur dari kepala. Allah menjadikan ukuran dan bentuknya dengan sangat sesuai.Sebab bila berkurang, maka akan lenyap pesona dan fungsinya. Sebaliknya, bila bertambah akan menutupi mata hinga menghalangi penglihatan. Demikian pula dengan bulu mata, ia juga menambah pesona keindahan dan kecantikan wajah, berfungsi menjaga kelopak mata.

Yang menjadi masalah sekarang, bagaimana hukum mencukur alis? Para ulama secara umum sepakat bahwa mencukur alis untuk mempercantik diri itu hukumnya haram berdasarkan hadis Nabi. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Allah melaknat orang yang bertato serta orang yang meminta untuk ditato, orang mencukur alis, dan orang meruncingkan gigi untuk mempercantik diri, yang semua itu merubah ciptaan Allah.”

Ulama fikih, kata Muhammad Usman Syabir, berbeda pendapat tentang maksud mencukur alis yang diharamkan. Pertama, Madzhab Hanafi berpendapat bahwa mencukur alisyang diharamkan adalah yang biasa dilakukan oleh wanita untuk berhias dan mempercantik diri di hadapan ajnabi (selain mahramnya), dan dilakukan bukan karena suatu keperluan atau kondisi darurat.

Adapun seorang wanita yang yang melakukannya karena bertujuan mempercantik diri di hadapan suaminya, maka tidak diharamkan. Apabila ada rambut di wajahnya yang membuat suaminya tidak suka, ia boleh bahkan dianjurkan untuk menghilangkannya, baik itu berupa jenggot, kumis, atau rambut yang tumbuh di bawah bibir. Selain itu ia juga boleh mencukur rambut alis dan rambut yang ada di wajah selama tidak menyerupai orang-orng banci.

Kedua, Madzhab Maliki berpendapat bahwa mencukur rambut alis yang diharamkan adalah mencabut rambut wajah, sebab di sana ada unsur merubah ciptaan Allah. Oleh karena itu, wanita tidak boleh mencabut rambut wajahnya dengan alat pencabut.

Ketiga, Madzhab Syafi’I berpendapat bahwa mencukur alis yang diharamkan adalah mencukur dua alis untuk menipiskannya, hingga tampak melengkung seperti pelangi atau bulan sabit dengan tujuan memperindah dan mempercantik diri yang dilakukan tanpa seizing suami. Berdasarkan pendapat tersebut, seorang istri yang melakukannya atas izin suaminya diperbolehkan. Sebab di situ ada tujuan untuk mempercantik diri di hadapan suami, dan suami sudah mengizinkan.

Keempat, Madzhab Hambali berpendapat, hadis tentang larangan mencukur ram,but wajah menunjukkan adanya unsur penipuan dan unsur meniru orang-orang yang berbuat keji. Oleh karena itu mencukur rambut yang terlarang adalah mencukurnya dalam rangka ingin menipu atau ingin meniru orang-orang yang berbuat k




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline