Lihat ke Halaman Asli

Daging Kodok Halal dan Boleh Dimakan

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Ada dua jenis makanan yang boleh dimakan. Pertama, yang berasal dari hewan. Kedua, yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Makanan yang berasal dari hewan dibagi menjadi dua macam : yang hidup di air dan yang hidup di daratan. Yang hidup di air, ikan. Seluruh bentuk ikan halal, termasuk ikan yang mati asalkan belum membusuk.

Bagaimana kalau belut? “Belut, halal, karena termasuk bagian dari ikan, kecuali anjing laut dan ular,” kata K.H.Sirodjuddin, MA saat memberikan pengajian kitab fikih di Masjid Daarut-taqwa, Gedung Wisma Antara, Jakarta pada awal januari 2015.Kalau daging kodok, Imam Maliki membolehkan dan halal dimakan. “Bagi yang suka makan kodok, halal dimakan berpedoman pada pendapat Imam Maliki,”tambahnya.Tapi mayoritas ulama menurutnya, mengharamkan kodok. Demikian pula ular, seluruh ulama sepakat mengharamkan

Mengenai binatang darat, semuanya halal kecuali yang buas, yang punya taring, dan kuku tajam, seperti srigala, macan, harimau, anjing, dan babi. Selain itu binatang lainnya yang haram dimakan adalah binatang yang mati, karena jatuh, kecekik, yang mati bertarung, dan anggota badan hewan yang lepas atau sengaja dilepas sebelum disembelih. “Makanan atau hewan yang dilarang dimakan oleh Allah, pasti ada sisi negatif dan bahayanya,” katanya.

Kedua, makanan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Semua jenis tumbuh-tumbuhan menurut KH.Sirodjuddin, halal kecuali yang najis, berbahaya, dan memabukkan. Lalu ia menyebutkan penjelasan dalam Al-Qur’an yang menyebutkan, bahwa segala yang baik-baik dihalalkan dan segala yang buruk-buruk diharamkan.”

Pada kesempatan itu ia menjelaskan tentang susu yang dijatuhi tikus. Kalau susu yang dijatuhi tikus itu padat (kental), maka cukup dibuang tikusnya saja dan susu yang ada di sekitarnya. Setelah itu boleh dimakan atau diminum. Tapi kalau minuman itu cair, maka tumpahkanlah seluruhnya, karena tidak boleh diminum (haram).

Kalau minuman atau sayur dijatuhi lalat, maka lalatnya dilelapkan sekalian, setelah itu lalatnya dibuang, maka minuman atau sayur tersebut boleh diminum atau dimakan. Tidak boleh minuman atau sayur itu dibuang, karena lalat itu di bagian kirinyamembawa penyakit, sedangkan di bagian kanannya membawa obat penawar. “Kalau minuman atau sayur tersebut kita buang, berarti kita tidak percaya pada Hadis Nabi,” tambahnya.

Di bagian lai, ia menguraikan tentang makanan berbahaya. Makanan yang berbahaya menurutnya, tidak boleh dimakan atau diminum, seperti ikan yang sudah busuk. Demikian pula makanan atau minuman yang memabukkan, tidak boleh dan haram dimakan atau diminum, seperti daun ganja dan yang sejenisnya yang memabukkan.

Bahan membuat khomr menurut Al-Qur’an terdiri dari dua jenis makanan, yaitu anggur dan kurma. Dalm Surat An-Nahl ayat 67, Allah berfirman, “”Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rizki yang baik.”

Kalau minuman yang dibuat dari kurma dan anggur berubah menjadi khomr yang memabukkan, maka minuman tersebut menjadi haram. Minuman tersebut kalau disimpan terlalu lama bisa berubah menjadi minuman yang memabukkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline