Review jurnal 1
Nama Reviewer : Muhammad Sholehuddin Assalim
Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge., S.H., M.H
Judul Artikel: Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Nama Penulis: Dhany Vega Purnomo dan Samuji
Nama Jurnal, Penerbit Dan Tahun Terbit: Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 1, Nomor 7, Agustus 2023
Link Artikel: https://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/MAJIM/article/view/684
Latar belakang:
Perilaku yang melanggar norma atau disebut penyelewengan terhadap norma yang telah disepakati dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman kehidupan manusia, sering dicap sebagai pelanggaran atau kejahatan. Indonesia sebagai negara hukum menekankan pentingnya hukum dalam menjaga keadilan bagi warganya. Hukum adalah aturan perilaku yang ditegakkan melalui sanksi.
Pembangunan hukum di Indonesia didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan tujuan menciptakan ketertiban dan kepastian hukum. Namun, perkembangan sosial juga membawa dampak negatif seperti peningkatan tindak pidana pencurian, terutama pencurian dengan kekerasan. Faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, pengangguran, kurangnya kesadaran hukum, dan melemahnya ikatan sosial berkontribusi pada tindakan ini.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah perbuatan melanggar hukum yang mengancam korban dengan kekerasan fisik. Undang-Undang KUHP mengatur kasus seperti ini, dengan hukuman yang beragam tergantung pada keparahannya, termasuk hukuman mati jika ada korban tewas. Salah satu kasus terbaru adalah Operasi Curas Progo 2022 di Yogyakarta yang berhasil menangkap 16 tersangka pencurian dengan kekerasan. Faktor ekonomi seringkali menjadi pemicu kejahatan ini, terutama ketika pelaku menghadapi kesulitan ekonomi atau utang yang harus dibayar.
Untuk mengatasi masalah kriminalitas, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mengurangi intensitasnya. Pencurian dengan kekerasan merupakan kejahatan terhadap harta benda yang menggunakan kekerasan untuk mempermudah pencurian atau melarikan diri. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang efektif adalah kunci dalam mengatasi masalah ini dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil.
Konsep/teori dan tujuan penelitian:
Pendekatan konseptual dari pandangan-pandangan dan doktrin doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum khususnya pada lapangan hukum nasional dan tujuan penelitiannya untuk menganalisis penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan faktor-faktor yang memengaruhi hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana tersebut.
Metode penelitian hukum normative
- Obyek penelitian: Tindak pidana pencurian dengan kekerasan
- Pendekatan penelitian: Kualitatif bersifat deskriptif
- Jenis dan sumber data penelitian: Penelitian kualitatif, sumber data primer yaitu instrument hukum nasional dan sumber data sekunder studi kepustakaan.
- Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitian: Teknik pengolahan data kualitatif deskriptif, pengolahan data dengan deduktif dari teori ke fakta pada penelitian.
Hasil penelitian dan pembahasan/analisis
Hukum pidana adalah kerangka hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan memberikan sanksi kepada pelaku jika mereka melanggar peraturan tersebut. Hukum pidana terdiri dari hukum pidana materil dan hukum pidana formal. Hukum pidana materil mengatur perbuatan-perbuatan mana yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum, dan hukuman apa yang dapat diberikan kepada pelaku. Sedangkan hukum pidana formal mengatur prosedur-prosedur hukum yang digunakan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Tindak pidana adalah perbuatan yang melanggar undang-undang dan mengandung unsur sifat melawan hukum serta kesalahan. Unsur-unsur tindak pidana dibagi menjadi unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif mencakup kesengajaan atau ketidaksengajaan, maksud, rencana, dan perasaan pelaku, sementara unsur objektif meliputi sifat melanggar hukum, kualitas pelaku, dan kausalitas antara tindakan dan akibatnya.
Pencurian adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Pencurian dengan kekerasan, yang dikenal dengan istilah "curas," melibatkan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam melakukan pencurian. Ancaman pidananya beragam, tergantung pada berbagai faktor seperti jumlah pelaku, cara masuk ke tempat kejahatan, dan akibat yang ditimbulkan. Ancaman pidana berkisar antara 9 hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup dalam kasus yang lebih berat.
Hukum pidana memiliki persyaratan dan unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku, dan hakim memiliki peran penting dalam menentukan sanksi yang tepat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Pertimbangan hakim harus mencakup sifat baik dan buruk terdakwa, serta mempertimbangkan keadilan dan kepentingan masyarakat. Pencurian dengan kekerasan merupakan kejahatan serius yang memerlukan penanganan hukum yang cermat dan adil untuk menjaga keadilan dan keamanan masyarakat. Ancaman pidana yang beragam bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan semacam ini.