Lihat ke Halaman Asli

Universitas Negeri Malang Selenggarakan "Car Free Day"

Diperbarui: 6 Maret 2023   07:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1. Observasi Media Promosi Kesehatan Terkait Kebijakan Hari Kebebasan Bermotor (dokpri)

Kebijakan kesehatan adalah perencanaan keputusan yang dilakukan oleh stakeholder terkait kepada masyarakat untuk mencapai tujuan kesehatan tertentu (World Health Organization, 2014). Menurut Ayuningtyas (2014), kebijakan kesehatan diperlukan oleh masyarakat karena bersifat kompleks, bergantung pada kepentingan masyarakat dan konsep sehat sakit yang dinamis. Menurut Yuningsih, (2014) pembuatan kebijakan kesehatan dipengaruhi oleh segitiga kebijakan, yaitu aktor, konten, dan konteks. Aktor adalah individu maupun kelompok yang menjadi pusat terbentuknya kebijakan. Konten merupakan detail gambaran pelaksaaan kebijakan tersebut. Sedangkan, konteks adalah berbagai faktor yang mempengaruhi adanya kebijakan.

Kebijakan kesehatan telah terbentuk dalam berbagai strata sosial, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, lingkungan kerja, lingkungan universitas, dan lain-lain. Kebijakan kesehatan di lingkungan universitas telah dilakukan oleh pihak Universitas Negeri Malang dengan menetapkan berbagai kebijakan, khususnya kebiajkan kesehatan. Salah satu kebijakan kesehatan yang disusun, yaitu "Hari Bebas Kendaraan Bermotor Di Kampus Universitas Negeri Malang" berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 13. 5. 1 / UN32 /PP /2015. Kebijakan kesehatan ini bertujuan untuk menyediakan tempat bagi masyarakat kampus dengan tersedianya lingkungan kampus yang sehat dan nyaman dengan melaksanakan Car Free Day (Bebas Kendaraan Bermotor). Car Free Day dilaksanakan setiap hari Jum'at pada pukul 06.30-14.30 WIB dengan melarang penggunaan mobil, motor, serta kendaraaan bermotor lainnya memasuki area kampus. Selain pembuatan kebijakan tersebut, pihak kampus juga memfasilitasi media promosi kesehatan berupa papan besi/plank untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.

Pada hari Jumat, 4 Maret 2023 Mahasiswa Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat Angkatan Tahun 2020 melakukan observasi pelaksaaan kebijakan kebebasan kendaraan bermotor di Universitas Negeri Malang. Menurut hasil observasi, kebijakan tersebut belum terlaksana dengan baik, dikarenakan setiap hari jumat, pada pukul 06.00-14.30 masih terlihat kendaraan bermotor baik mobil dan motor yang berlalu-lalang di area kampus.

Gambar 2. Dokumentasi Observasi Pelanggaran Kebijakan (dokpri)

Berdasarkan hasil observasi diatas, tim mahasiswa juga melakukan wawancara kepada 2 mahasiswa Universitas Negeri Malang yang kebetulan sedang melewati jalan tersebut. Responden pertama menyebutkan, mengetahui kebijakan dan menjelaskan tentang kebijakan tersebut pernah terlaksana mulai tahun 2015 hingga 2019, namun terhenti sejak adanya Virus Covid-19. Sedangkan responden kedua menyebutkan tidak mengetahui kebijakan dan mengharapkan adanya sosialisasi serta media promosi kesehatan yang lebih besar terkait dengan kebijakan tersebut. Kebijakan Car Free Day di Kampus Univesitas Negeri Malang merupakan suatu upaya positif dalam menjaga kesehatan lingkungan agar terbebas dari polusi udara maupun suara, dan menciptakan tempat belajar yang aman serta nyaman bagi masyarakat kampus. Dari hasil observasi dan wawancara, tim mahasiswa mengharapkan adanya pengawasan dari pihak kampus terkait dengan kebijakan hari bebas kendaraan bermotor agar dapat berjalan kembali.

Gambar 3. Dokumentasi Wawancara Responden Pertama (dokpri)

Gambar 4. Dokumentasi Wawancara Responden Kedua (dokpri)

Berdasarkan data hasil observasi dan wawancara yang telah dilakukan oleh tim mahasiswa, dapat disimpulkan bahwa kebijakan kebebasan bermotor merupakan salah satu kebijakan kesehatan di Universiatas Negeri Malang yang memiliki berbagai dampak positif bagi lingkungan kampus, namun dalam pelaksanaanya kebijakan tersebut terhenti sejak masa pandemi di tahun 2020 hingga sekarang. Untuk menerapkan kembali kebijakan ini, diharapkan pihak kampus dapat mengadakan sosialisasi, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan, memperbanyak penggunaan jenis media promosi kesehatan, serta jika diperlukan membuat sanksi apabila masyarakat kampus melanggar kebijakan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline