Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa Pengabdian Masyarakat UM Melaksanakan Pendampingan Pembuatan PIRT u ntuk Meningkatkan Kualitas UMKM di Desa Tempursari

Diperbarui: 11 Desember 2022   06:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Pengabdian Masyarakat Melakukan Kunjungan UMKM/dokpri

UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan sebuah usaha yang bergerak di berbagai bidang usaha, seperti usaha perdagangan, usaha pertanian, usaha industri, usaha jasa, dan lain sebagainya. 

Bagi perekonomian daerah, UMKM di desa memiliki berbagai manfaat, antara lain meningkatkan pendapatan, mendapatkan pengalaman berwirausaha, mengembangkan potensi masyarakat, memperkecil angka pengangguran di desa, mempererat kebersamaan, dan mengembangkan usaha yang telah ada sebelumnya.

PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah nomor izin produksi yang harus dicantumkan pada kemasan produk olahan pangan yang dihasilkan oleh usaha skala industri rumah tangga. 

Desa Tempursari memiliki banyak potensi UMKM yang bersumber dari pertanian dan perkebunan, di antaranya adalah produsen kripik pisang, produsen rengginang, produsen kripik mbote, produsen kripik tempe, dan lain sebagainya. Akan tetapi, dalam   temuan   lapangan, terdapat produk-produk  dari UMKM Desa Tempursari yang belum memiliki izin PIRT. Untuk mendapatkan izin PIRT, tim pengabdi membantu pelaku UMKM untuk membuat nomor izin PIRT yang dilaksanakan disetiap lokasi UMKM.

 

Pembuatan Akun OSS oleh Tim Pengabdian Mahasiswa UM/dokpri

Dalam pelaksanaannya terdapat kendala mengenai  pendaftaran akun OSS (Online Single Submission) dimana akun masing-masing UMKM tidak dapat login setelah didaftarkan akunnya. 

Penyebab masing-masing akun tidak dapat login dikarenakan email yang didaftarkan tidak memiliki kecocokan dengan password yang telah disimpan. Kemudian terdapat salah satu pemilik UMKM yang memiliki kendala dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tidak terdaftar di Dukcapil sehinggal hal tersebut mengakibatkan pendaftaran PIRT pada tahap ini.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline