UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan sebuah usaha yang bergerak di berbagai bidang usaha, seperti usaha perdagangan, usaha pertanian, usaha industri, usaha jasa, dan lain sebagainya.
Bagi perekonomian daerah, UMKM di desa memiliki berbagai manfaat, antara lain meningkatkan pendapatan, mendapatkan pengalaman berwirausaha, mengembangkan potensi masyarakat, memperkecil angka pengangguran di desa, mempererat kebersamaan, dan mengembangkan usaha yang telah ada sebelumnya.
PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah nomor izin produksi yang harus dicantumkan pada kemasan produk olahan pangan yang dihasilkan oleh usaha skala industri rumah tangga.
Desa Tempursari memiliki banyak potensi UMKM yang bersumber dari pertanian dan perkebunan, di antaranya adalah produsen kripik pisang, produsen rengginang, produsen kripik mbote, produsen kripik tempe, dan lain sebagainya. Akan tetapi, dalam temuan lapangan, terdapat produk-produk dari UMKM Desa Tempursari yang belum memiliki izin PIRT. Untuk mendapatkan izin PIRT, tim pengabdi membantu pelaku UMKM untuk membuat nomor izin PIRT yang dilaksanakan disetiap lokasi UMKM.
Dalam pelaksanaannya terdapat kendala mengenai pendaftaran akun OSS (Online Single Submission) dimana akun masing-masing UMKM tidak dapat login setelah didaftarkan akunnya.
Penyebab masing-masing akun tidak dapat login dikarenakan email yang didaftarkan tidak memiliki kecocokan dengan password yang telah disimpan. Kemudian terdapat salah satu pemilik UMKM yang memiliki kendala dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tidak terdaftar di Dukcapil sehinggal hal tersebut mengakibatkan pendaftaran PIRT pada tahap ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H