Lihat ke Halaman Asli

Shofwan Karim

DR. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., Drs., M.A.

PSU DPD RI 2024 dan Martabat Penyelenggara Pemilu, PTUN dan MK

Diperbarui: 16 Agustus 2024   08:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Shofwan Karim (Dok Pribadi)

Oleh Shofwan Karim

Pada awalnya banyak spekulasi. Pasca Keputusan MK tentang PSU DPD RI 2024 di Sumbar. Kaget wa bil  masgul  tak menyangka. Seorang Irman Gusman lolos. Maka  tuduhan berdatangan. Oleh karena kepentingan seseorang, PSU diadakan. Padahal alangkah baiknya dana yang 400 Milyar sumbangkan saja untuk pendidikan. Untuk orang miskin. Dan banyak yang lain.

Bagi pengamat hukum dan politik tentu menggelikan spekulasi seperti itu. Dana APBN dapat  bisa dialihkan begitu saja bila Irman rela tak ikut PSU. Seakan-akan seorang Irman bisa lari dari Keputusan MK untuk "menyumbangkan" dana itu kepada maksud lain.

Mereka tak sadar, bahwa secara tak langsung akan ada tuntutan balik oleh MK kepada Irman kalau tak patuh ikut PSU. Keputusan PSU adalah tuntutan Irman dan itu dikabulkan.

Tinggalkanlah huru-hara spekulasi. Yang penting sekarang PSU sudah sukses dilaksanakan. Maka kini mari buat kajian baru. Apa positif dan hal yang merasa ada negatifnya dari PSU itu.

Positif pertama PSU DPD RI Sumbar 13 Juli 2024 adalah martabat dan wibawa KPU, Bawaslu, DKPP, PTUN dan MK naik kembali. Dengan Keputusan MK menerima tuntutan Irman Gusman, maka hukum dan wibawa hukum tegak kembali. Lembaga-lembaga tadi seakan menjemput keteledoran pelaksanaan hukum yang bengkok kembali diluruskan dalam kasus Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.

Kedua, nama baik Irman Gusman yang terpupus dan cacat selama lebih kurang 8 tahun, kembali bersih. Sejak 16 Septemer 2016 sampai dikabulkan MK tuntutannya 10 Juni 2024 Irman tersandra di mata publiki dan  sosial.

 Ia  terus berjuang dari penjara dengan segala suka duka. Melalui pengadilan dengan upaya  Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan dibebaskan. Irman menulis beberpa jilid buku , "Menyibak Kebenaran".

Di situ bukan hanya pikiran beliau tetapi ada puluhan Profesor dan ahli hukum, akademisi dan praktisi yang memberikan testimoni, benarnya Irman Gusman. Bagi Irman dan suluruh  yang menyatakan Irman tak bersalah, ini Keputusan MK merupakan puncak dari kembalinya kepercayaan kepada penegak hukum .

Ketiga, di tengah paceklik tokoh Sumatera Barat di tingkat top pemimpin nasional dewasa ini, maka Irman Gusman di harapkan "come back" bertarung kembali menjadi pilar pejuang modern bangsa yang berasal dari daerah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline