Lihat ke Halaman Asli

TB 1: Determinan Pemeriksaan Pajak Berbasis Risiko (Determinants of Risk Based Tax Audit)

Diperbarui: 15 April 2023   22:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kerangka Pemikiran ;dokpri

Latar Belakang Penelitian

Suatu negara dapat terselenggara dengan baik karena ditopang oleh dana pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Pajak merupakan iuran atau pungutan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dengan tanpa timbal balik secara langsung. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pungutan pajak bersifat memaksa dan memiliki kekuatan hukum melalui peraturan perundang-undangan. Adanya regulasi yang dikeluarkan pemerintah, menimbulkan konsekuensi tertentu apabila wajib pajak tidak menjalankan kewajibannya.

Wajib pajak diharapkan patuh dan tertib dalam melaksanakan kewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, kepatuhan wajib pajak tidak selalu terwujud. Keadaan tersebut dapat didorong oleh adanya keinginan untuk membayar lebih sedikit dengan memanfaatkan celah yang ada, merasa tidak adil atas jumlah pajak yang harus dibayarkan, ketidakpercayaan terhadap pemerintah atau otoritas / institusi pengelola pajak, hingga kesengajaan perencanaan pajak yang mengarah kepada penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion).

Pemerintah juga melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, diharapkan adanya pemeriksaan pajak menjadi contoh bagi wajib pajak lain bahwa sanksi dan denda pajak itu nyata adanya. Adanya pemeriksaan pajak diharapkan menumbuhkan kepatuhan pajak wajib pajak.

Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah yang mendasari penelitian ini yaitu faktor apa saja yang mempengaruhi pemeriksaan pajak sehingga dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan pajak di masyarakat?

Kegunaan dan Manfaat Penelitian

  • Aspek Teoritis

Memberikan tambahan kontribusi mengenai penelitian dalam topik pemeriksaan pajak. Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi penelitian selanjutnya di bidang yang sama dan pengembangan ilmu pengetahuan.

  • Aspek Praktis

Hasil penelitian ini dapat bermanfaat sebagai pertimbangan bagi otoritas pajak untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap pemeriksaan pajak, hingga pada akhirnya dapat membantu peningkatan kepatuhan pajak.

Landasan Teori

Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori kepatuhan (compliance theory). Dinyatakan oleh Stanley Milgram pada tahun 1963, teori kepatuhan menjelaskan mengenai kondisi individu yang mengikuti dan taat terhadap perintah dan aturan yang telah ditetapkan. Teori kepatuhan menjadi dasar dalam penelitian mengenai kepatuhan pajak. Kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi dan ketetapan perpajakan yang berlaku didorong oleh berbagai faktor internal maupun eksternal. Faktor internal berupa pengetahuan perpajakan dan kepercayaan terhadap otoritas pajak serta faktor eksternal yaitu adanya kekuasaan otoritas dalam menegakkan aturan pajak. Beberapa faktor tersebut akan diteliti pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak.

Variabel Penelitian

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline