Barbara Kastlunger, Erich Kirchler, Luigi Mittone, dan Julia Pitters menulis sebuah jurnal berjudul tahapan audit, kepatuhan pajak, dan strategi membayar pajak. Penelitian ini menguji pengaruh pola audit yang berbeda pada kepatuhan masa depan dalam dua percobaan. Penelitian ini menggunakan sebuah desain tindakan berulang yang digunakan dengan partisipan mengisi pajak 60 kali. Tujuan penelitian yang pertama berfokus pada reaksi langsung pembayar pajak terhadap audit dan memeriksa apakah penurunan yang signifikan dalam kepatuhan setelah adanya pemeriksaan disebabkan oleh salah persepsi tentang peluang atau perbaikan kerugian. Tujuan kedua dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki pengaruh posisi audit dalam 'masa hidup pembayaran pajak (taxpaying life span)'.
Penelitian yang dilakukan Kastlunger dkk, memberikan hasil bahwa penurunan kepatuhan yang ditemukan setelah audit kemungkinan disebabkan oleh kesalahan persepsi mengenai 'kesempatan' (misperception of chance). Selanjutnya, kecenderungan untuk memperbaiki kerugian memiliki relevansi sedang. Hasil penelitian juga mengkonfirmasi, bahwa bertentangan dengan audit selanjutnya, pengalaman audit awal dalam taxpaying life span menunjukkan arah peningkatan pada kepatuhan.
Pada posisi pemeriksaan independen, kepatuhan menurun jika peserta tidak diaudit selama peiode waktu yang diperpanjang. Hal ini mendasari pembentukan hipotesis bahwa hanya satu pemeriksaan (audit) lebih lanjut mungkin cukup untuk meningkatkan kepatuhan. Hasil studi 2 meemberikan penegasan atas asumsi ini, yaitu adanya relevansi audit tertentu terhadap pola kepatuhan pajak.
Partisipan penelitian ini dalam percobaan 1 (study 1) yaitu 120 mahasiswa tingkat sarjana jurusan bisnis dengan rentang usia antara 18 hingga 27 tahun. Perekrutan partisipan dilakukan melalui pengumuman di papan buletin Fakultas Ekonomi Universitas Trento, Italia. Adapun partisipan dalam percobaan 2 (study 2) yaitu 60 mahasiswa tingkat sarjana jurusan bisnis dalam rentang usia antara 18 hingga 32 tahun. Perekrutan juga dilakukan melalui pengumuman pada papan buletin.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh audit terhadap kepatuhan wajib pajak, serta dampak lanjutan dari audit berulang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya audit pajak dan denda yang dibebankan kepada wajib pajak tidak sepenuhnya efektif dalam mendorong kepatuhan pajak. Menurut model ekonomi standar, audit dan denda merupakan determinan paling relevan untuk menghalangi adanya penggelapan pajak. Meski demikian, hal tersebut tidak sepenuhnya dapat dikonfirmasi dalam penelitian ini. Di sisi lain, alih-alih meningkatkan atau memperkuat kepatuhan pajak, audit justru dapat mendorong wajib pajak untuk menyusun strategi dalam menghindari pajak. Keadaan tersebut merupakan efek yang berkebalikan dengan yang diharapkan dari adanya denda dan audit pajak.
KRITIK
Penelitian tersebut memberikan wawasan baru mengenai efektifitas pemeriksaan pajak dan denda terhadap kepatuhan pajak. Akan tetapi, penelitian tersebut dilakukan pada kelompok partisipan mahasiswa tingkat sarjana. Hal ini dirasa kurang sesuai. Sebab, mahasiswa belum melakukan sendiri secara penuh kewajiban perpajakan melalui sumber penghasilan penuh yang diperoleh. Meskipun responden dalam penelitian ini merupakan mahasiswa jurusan bisnis pada Fakultas Ekonomi yang memiliki pengetahuan mengenai bisnis, perpajakan, dan ekonomi, tetapi pengetahuan tersebut bukanlah cerminan keadaan kepatuhan yang sebenarnya.
Penelitian ini dapat dilakukan kembali dengan responden pengusaha atau karyawan dengan tingkat penghasilan tinggi yang memiliki kecenderungan melakukan penghindaran pajak. Penghindaran pajak memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi perusahaan ataupun individu yang melakukan apabila dilakukan dalam jumlah yang cukup banyak. Sehingga, pengusaha kecil atau karyawan dengan penghasilan kecil cenderung kurang berminat melakukan penghindaran pajak karena ribet dan tidak sesuai dengan dampak ekonomi yang diperoleh.
Sebagaimana dinyatakan dalam penelitian Kastlunger dkk, bahwa penghindaran pajak dengan rencana yang lebih baik justru dilakukan wajib pajak karena adanya pemeriksaan (audit) pajak berulang. Hal ini dapat menjadi salah satu sarana evaluasi kembali mengenai efektifitas pemeriksaan (audit) pajak dalam mewujudkan kepatuhan pajak. Penelitian selanjutnya dapat menyertakan variabel kepercayaan terhadap pemerintah guna mengetahui efektifitasnya terhadap terbentuknya kepatuhan pajak wajib pajak.
Demikian yang dapat saya sampaikan, diskusi dapat disampaikan melalui kolom komentar.