Lihat ke Halaman Asli

Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Diperbarui: 31 Oktober 2022   01:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai negara hukum, Indonesia memiiki konstitusi yg dikenal menggunakan UUD atau Undang-Undang Dasar 1945. Pada umumnya, konstitusi atau Undang-Undang Dasar mengatur tentang pembentukan, pembagian wewenang, & cara bekerja banyak sekali forum kenegaraan, dan hak asasi manusia. Dalam hampir seluruh konstitusi tertulis, diatur tentang pembagian kekuasaan dari jenis kekuasaan. Dari jenis kekuasaan itulah terbentuk forum-forum negara. Sehingga jenis kekuasaan dipengaruhi terlebih dahulu, lalu barulah dibuat forum negara yg akan menjalankan jenis kekuasaan tersebut. Proses buat hingga dalam titik ini tentulah singkat. Indonesia melalui sejarah & proses yg panjang sampai terbentuk konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 disusun oleh Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 16 Juli 1945. Tugas utama BPUPKI adalah menyusun UUD. Namun dalam praktiknya, prosesnya memakan waktu cukup lama, terutama ketika membahas isu-isu dasar negara.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan secara sedikit demi sedikit & sebagai galat satu rencana sidang tahunan MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat sejak tahun 1999 sampai perubahan keempat tahun 2002. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, terdapat empat macam undang-undang yg pernah berlaku pada Indonesia.
Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disahkan dan diundangkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.   Di sisi lain, Indonesia menjadi negara modern karena telah memiliki sistem ketatanegaraan, konstitusi atau undang-undang dasar negara yang memuat tata cara pelaksanaan konstitusi. Perubahan UUD 1945 dilaksanakan secara bertahap, dan sejak tahun 1999 sampai dengan amandemen keempat tahun 2002 menjadi agenda rapat tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 merupakan masa penyusunan UUD 1945, yang disusun sehari setelah PPKI memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Itu diputuskan melalui serangkaian proses.   Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950  Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 adalah periode Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat atau RIS. Kunjungan negara Republik Indonesia yang baru tidak luput dari keinginan Belanda untuk merebut kembali kekuasaan di Indonesia.   Belanda berusaha mendirikan negara-negara seperti Sumatera Timur, Indonesia Timur dan Jawa Timur. Konsisten dengan upaya Belanda ini adalah invasi Belanda pertama tahun 1947 dan invasi Belanda kedua tahun 1948.
Oleh karena itu, perlu diadakan meja bundar atau KMB yang mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, konstitusi yang seharusnya berlaku untuk seluruh Indonesia, hanya berlaku untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BPUPKI menciptakan panitia mini yg dianggap panitia sembilan. Panitia sembilan berhasil mencapai kompromi buat menyetujui naskah mukadimah UUD. Soepomo kala itu menciptakan panitia mini yg diketuai sang Soekarno yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI. UUD Indonesia sebagai Revolusi Tanah pertama kali muncul pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam naskah yang disebut UUD oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). oleh.
Konstitusi perlu diubah karena beberapa alasan mendasar. Kebutuhan untuk mengubah dan menambahkan pengaturan konstitusional terlalu pendek dan tidak lengkap Konstitusi berfungsi sebagai berikut. Menciptakan kerangka hukum untuk perubahan sosial yang diharapkan pada fase berikutnya. digunakan sebagai dasar untuk kontrol negara di bawah skema. Konstitusi ini dibuat oleh pejabat yang berwenang di negara tersebut. Badan yang diberi wewenang untuk menyusun UUD 1945 adalah DPR. Penyusunan UUD tidak boleh bermalas-malasan. Hasilnya tidak sedikit. Konstitusi merupakan pemberi pegangan sekaligus panduan pada menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara nir akan mencapai tujuan yg sinkron menggunakan asa masyarakatnya. Tanpa konstitusi, nir terdapat yg mengatur hak-hak asasi masyarakat negaranya Konstitusi adalah hukum dasar yang bertindak sebagai pedoman, pedoman dan aturan dalam penyelenggaraan suatu negara. Bentuk konstitusi dapat berupa hukum dasar yang tertulis atau tidak tertulis. Bentuk tertulis dari UUD biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar.
Sejak proklamasi kemerdekaan, tiga konstitusi mulai berlaku di Indonesia. Pembentukan konstitusi tidak lepas dari perubahan ketatanegaraan. Pelaksanaan UUD di Indonesia merupakan hal yang baik dan benar. Konstitusi Indonesia telah mengalami empat kali perubahan. Karena seharusnya konstitusi Indonesia memiliki tatanan nasional yang baik dan benar. Konstitusi saat ini adalah konstitusi tertulis, dan desain tata cara berisi undang-undang dan pedoman dasar. Negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris, Israel, dan Selandia Baru," jelas Palguna mengenai konstitusi tidak tertulis negara-negara tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline