Hak asasi manusia pasti ada dalam hati nurani setiap manusia. Disahkannya perlidungan HAM dalam Undang-Undang Republik Indonesia membuktikan bahwa negara mendukung penuh penegakan dan perlindungan hak asasi seluruh manusia. Undang-undang negara Indonesia banyak melahirkan pasal-pasal pengatur HAM, meliputi semua bidang kehidupan. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah." Dengan pasal tersebut, sudah sangat jelas jaminan negara akan pemenuhan HAM masyarakat Indonesia.
HAM diatur dalam sila ke-5 Pancasila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Menurut Ario Putra (2022), Pada sila kelima yaitu mengakui hak milik serta jaminan sosial yang diberikan oleh negara serta memiliki hak dalam memperoleh pekerjaan ataupun perlindungan. Sila ini sesuai dengan pedoman hak asasi manusia yang bersifat universal.
Hak asasi manusia harus ada dan setara pada semua bidang kehidupan masyarakat. Undang-undang membebaskan tiap individu memeroleh haknya, apapun latar belakangnya. Dalam hal sosial ekonomi, HAM memberikan kesempatan yang setara bagi semua makhluk sosial. Dari hak asasi untuk hidup, kebebasan beragama, mendapat akses pendidikan, sampai hak mendapatkan bantuan, semua dijamin negara untuk mendapatkannya secara adil.
Bentuk lain dukungan negara akan penegakan HAM, yaitu berdirinya lembaga negara Indonesia dengan misi menggaungkan perlindungan dari perampasan hak masyarakat. Lembaga Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan), dan Komnas HAM berfungsi khusus meminimalisir terjadinya pelanggaran atas HAM dalam berbangsa dan bernegara. Selain itu, di Indonesia ada juga lembaga peradilan yang mengadili pelanggaran HAM di Indonesia.
Penegakan HAM tentunya tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia wajib mengimplementasikan kesetaraan hak asasi manusia. Bambang Heri Supriyanto (2014) mengatakan, "Meskipun masalah pelanggaran HAM selalu saja mengundang suatu perdebatan, tetapi lepas dari kontroversi yang akan muncul dikemudian hari, proses terhadap peradilan Hak Asasi Manusia harus tetap berjalan dengan objektif dan fair." Upaya menegakkan pemenuhan hak asasi manusia tentu tidak mudah. Akan tetapi, apabila masyarakat teredukasi dengan isu penegakkan HAM, masyarakat bisa turut serta "bangun" ketika mengetahui terjadinya sebuah kasus pelanggaran HAM. Sinergi bersama antara pemerintah dan masyarakat akan menciptakan Indonesia sebagai negara yang aman dan nyaman.
Sumber:
Putra, Ario. Interpretasi Ham Dalam Ideologi Pancasila Dan Implikasinya Terhadap Persatuan Dan Kesatuan Di Indonesia. Yogyakarta: 2022
Supriyanto, Bambang Heri. Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jakarta: 2012
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga
#BaktiKamiUntukNegeri #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakanBangsa #BanggaUNAIR #Ksatria14_Garuda4
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H