Lihat ke Halaman Asli

shofinanur

Mahasiswa

Akad dalam Perbankan Syariah: Membangun Kepercayaan dan Keadilan Ekonomi

Diperbarui: 17 Desember 2024   09:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbankan syariah adalah sistem keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Salah satu elemen krusial dalam perbankan syariah adalah akad, yang berfungsi sebagai dasar hukum untuk setiap transaksi. Artikel ini akan mengulas tentang akad dalam perbankan syariah dan bagaimana akad tersebut dapat menciptakan kepercayaan serta keadilan ekonomi.

Definisi Akad dalam Perbankan Syariah

Akad merupakan kesepakatan atau kontrak yang dibuat antara dua pihak atau lebih, yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam dunia perbankan syariah, akad berfungsi sebagai dasar untuk setiap transaksi yang dilakukan. Akad dalam perbankan syariah ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, serta harus bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).

Jenis-jenis Akad dalam Perbankan Syariah

1. Murabahah

Perjanjian jual beli di mana bank mengakuisisi barang dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah disetujui, termasuk keuntungan yang diharapkan. Dalam perjanjian ini, bank memperoleh barang yang diminta oleh nasabah dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi, yang mencakup margin keuntungan.

2. Mudharabah

Akad kemitraan di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh penyedia modal. Ini adalah kerjasama antara pemilik modal (rabbul mal) dan pengelola (mudharib), di mana keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika ada kelalaian dari pengelola.

3. Musyarakah

Perjanjian kerjasama di mana setiap pihak menyetor modal dan membagi keuntungan serta kerugian sesuai dengan proporsi modal yang telah disetorkan. Ini merupakan kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk suatu proyek atau usaha tertentu, di mana keuntungan dibagikan berdasarkan kesepakatan, dan kerugian ditanggung sesuai dengan proporsi modal yang disumbangkan oleh masing-masing pihak.

4.Ijarah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline