Upaya Dalam Menangani Kasus Pencabulan Anak Di bawah Umur
Dengan pesatnya perkembangan teknologi, terjadi perubahan luar biasa dalam pola sosial, moralitas manusia dan kekerasan dalam masyarakat. Kekerasan dapat berupa kekerasan fisik seperti pencabulan. Ketika mendengar kata cabul, kita merasa takut dan membayangkan bahwa tindakan tersebut melibatkan paksaan atau kekerasan dari pihak yang melakukan perbuatan tersebut terhadap seseorang. Pencabulan adalah perbuatan yang melanggar norma sosial dan hukum di mana seseorang melakukan perbuatan fisik berupa perbuatan seksual yang disertai kekerasan dan ancaman, tanpa persetujuan dari korban.
Pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja termasuk anak-anak di bawah umur. Perbuatan tersebut dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik anak. Dampak jangka panjangnya yaitu adanya trauma psikologis, gangguan kecemasan, depresi hingga meninggalkan bekas luka yang dalam pada anak. Selain itu, anak-anak korban pencabulan berisiko mengalami gangguan tumbuh kembang dan prestasi akademis yang rendah. Oleh karena itu, sangat penting bagi keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk memberikan perlindungan dan dukungan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Anak-anak dilahirkan kedunia memiliki kebebasan. Kebebasan anak mendapatkan perlindungan oleh negara dan hukum yang tidak dapat dihilangkan oleh siapapun. Anak mempunyai sifat yang belum mampu melakukan tindakannya sendiri, sehingga membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan perlindunagan dari keluarga serta orang lain disekitarnya.
Anak merupakan pemberian Tuhan yang tidak ternilai harganya, untuk dilindungi dan dididik oleh seluruh pasangan manusia. Karena anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan negara. Namun, jika anak-anak tidak mendapatkan pendidikan dan perhatian yang layak dari keluarga dekatnya, mereka dapat dengan mudah menjadi korban kekerasan dan pencabulan. Bagaimanapun juga anak tidak mampu melindungi dirinya sendiri dari berbagai tindakan yang menimbulkan gangguan fisik dan mental dalam bidang kehidupan. Oleh karena itu, anak perlu mendapat perlindungan dari lingkungan sekitar.
Dengan adanya masalah pencabulan terhadap anak di bawah umur, ada beberapa faktor yang mendukung terjadinya pencabulan, diantaranya:
- Kurang tertanamnya jiwa agama
- Apabila seseorang memiliki jiwa taqwa dan nilai-nilai agama yang telah tertanam dan tumbuh dengan baik dalam pribadi seseorang, maka dengan sendirinya akan membimbing kejalan yang benar. Namun apabila pengetahuan tentang nilai-nilai agama kurang, maka akan menyebabkan perbuatan tercela.
- Rendahnya pendidikan dan ekonomi
- Akibat pendidikan yang rendah seseorang akan kurang wawasan dan pemahamannya. Faktor ekonomi yang rendah dan pengangguran dapat mengakibatkan terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kejahatan tidak dilakukan manusia untuk memperoleh kebutuhan hidup, akan tetapi didorong oleh keserakahan dalam mengejar kesenangan dan kemewahan.
- Pengaruh kebudayaan asing
- Masuknya kebudayaan asing tidak dapat dicegah, karena sesuai kemajuan zaman terdapat alat-alat teknologi yang sudah berkembang, sehingga penyebaran berita dan informasi dapat dilakukan dengan cepat.
Seperti kasus di pekan baru, seorang pria yang bekerja sehari-hari jadi badut dipinggir jalan. Pria tersebut berinisial YL berusia 30 tahun. Pelaku menculik korban, kemudian melakukan pencabulan disebuah rumah kontrakan. Peristiwa berawal saat korban berstatus murid SD berangkat kesekolah. Pada saat pulang sekolah, korban tidak kunjung pulang akhirnya orangtua korban merasa curiga. Orang tua korban langsung memeriksa handphone korban dan ditemukan chat korban bersama pria yang bekerja sebagai badut disimpang lampu merah. Orangtua korban yang mengetahui hal tersebut, langsung meminta pertolongan warga untuk mencari korban dan pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil ditangkap. Saat pelaku ditanyai, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan pencabulan. Kemudian pelaku diamankan di polsek untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. (suarariau.id. 2023)
Dalam kasus seperti ini, diperlukan penanganan yang serius. Untuk memberantas kejahatan dapat dicapai dengan upaya pencegahan. Dengan kata lain, mencegah lebih baik dari pada mengobati. Tindakan dalam kasus ini harus segera dilaporkan ke polisi dan kejaksaan. Mereka merupakan aparat penegak hukum yang dilatih khusus untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, sekolah menyediakan kurikulum khusus tentang hak-hak dan perlindungan dari kekerasan seksual agar anak mendapat pendidikan yang layak.
Upaya pencegahan dan penanggulangan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal ini dapat menciptakan lingkungan yang aman. Lingkungan yang aman bisa didapat melalui pengawasan dan keamanan. Meningkatkan pentingnya kesadaran akan bahaya dari pencabulan bisa dilakukan melalui seminar, kampanye, menyediakan layanan konseling, dan pesikologis medis.
Seorang anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Jika anak-anak tidak dilindungi, mereka akan mengalami kehancuran, hambatan, dan menperihatinkan ketika menjadi korban pencabulan. Selain itu, dapat mempengaruhi perkembangan kemampuan berpikir anak serta kreativitas, kemauan, dan bakatnya dalam tumbuh kembang. Mereka juga berhak mendapatkan hak untuk hidup, hak berkembang dan hak perlindungan dari diskriminasi, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 B ayat (2) undang-undang dasar 1945 ditegaskan bahwa: "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".