Hak serta Kewajiban Masyarakat Negeri dalam batas- batas tertentu sudah difahami orang, hendak namun sebab tiap orang melaksanakan akitivitas yang berbagai macam dalam kehidupan kenegaraan, hingga apa yang jadi hak serta kewajibannya kerapkali terlupakan.
Dalam kehidupan kenegaraan kadangkala kala hak masyarakat negeri berhadapan dengan kewajibannya. Apalagi tidak tidak sering kewajiban masyarakat negeri lebih banyak dituntut sedangkan hak- hak masyarakat negeri kurang memperoleh atensi.
Hak serta kewajiban masyarakat negeri dalam kehidupan kenegaraan ataupun hak serta kewajiban seorang dalam kehidupan pribadinya, secara historis tidak sempat diformulasikan secara sempurna, sebab organisasi negeri tidak bertabiat statis.
Maksudnya organisasi negeri itu hadapi pertumbuhan sejalan dengan pertumbuhan manusia. Kedua konsep hak serta kewajiban masyarakat negeri ataupun manusia berjalan bersamaan.
Hak serta kewajiban asasi marupakan konsekwensi logis dari pada hak serta kewajiban kenegaraan pula manusia tidak bisa meningkatkan hak asasinya tanpa hidup dalam organisasi negeri.
Hak serta kewajiban masyarakat negeri serta hak asasi manusia berusia ini jadi amat berarti buat dikaji lebih mendalam mengingat negeri kita lagi meningkatkan kehidupan demokrasi. Betapa tidak, di satu pihak implementasi hak serta kewajiban jadi salah satu penanda keberhasilan tumbuhnya kehidupan demokrasi.
Di lain pihak cuma dalam sesuatu negeri yang melaksanakan sistem pemerintahan demokrasi, hak asasi mnusia ataupun hak serta kewajiban masyarakat negeri bisa terjamin.
Hak asasi manusia marupun hak serta kewajiban masyarakat negeri selaku salah satu elemen berarti dari demokrasi disamping supremasi hukum, sudah diatur dalam UUD 1945. Pengaturan tersebut bertabiat pokok- pokok saja sehingga membutuhkan penjabaran baik lewat ketetapan MPR ataupun peraturan perundang- undangan selaku produk bersama DPR serta Presiden.
Pengaturan hak asasi manusia ataupun hak serta kewajiban masyarakat negeri secara lebih operasional ke dalam pelbagai peraturan perundang- undangan amat berguna.
Pengaturan demikian itu hendak jadi acuan untuk penyelenggara negeri supaya bebas dari aksi sewenang- wenang tatkala mengoptimalisasikan tugas kenegaraan.
Sebaliknya untuk warga/ masyarakat negeri perihal itu ialah pegangan/ pedoman dalam mengaktualisasikan hak- haknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Hendak namun gimana substansi HAM ataupun hak serta kewajiban masyarakat negeri Indonesia dalam perundang- undangan/ hukum positif menarik buat jadi bahan kajian.