Kondisi Indonesia terkait judi online sudah sangat memprihatinkan. Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online.
Tercatat sebanyak lebih kurang 4 juta pemain judi online di Indonesia, dari dewasa hingga anak-anak.
Data PPATK mencatat ada 2% pemain berusia di bawah 10 tahun. Data ini diungkap di acara Podcast PPATK 26 Juli 2024 lalu bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Konten judi online banyak yang diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), yaitu sebanyak 6.722 situs web, 954 di platform Meta, 279 file sharing, 77 di platform Google/YouTube, dan 54 di platform X. Secara akumulatif, Kabinet Merah Putih dari 20 Oktober hingga 8 November 2024 telah menindak 249.503 konten perjudian.
Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi Prabunindya Revta meminta masyarakat supaya waspada dengan bahaya oknum yang kini giat mencari orang untuk menjadi pengepul rekening transaksi judi online.
Para kriminal ini berusaha keras untuk merekrut orang-orang yang tidak mengerti dengan iming-iming bayaran besar agar mau membuka atau meminjamkan rekening banknya untuk transaksi judi online dan pencucian uang.
Kemkomdigi membuka kanal bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas konten negatif, termasuk judi online di Aduankonten.id dan di nomor WhatsApp 0811-9244-545. Sedangkan melalui Aduannomor.id, masyarakat dapat melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Konten judi online tentunya akan terus diturunkan entah sampai kapan. Sudah seharusnya negara memutus dan mencegah bencana ini dengan memutus akses masyarakat kepada aktivitas judi online.
Namun efek yang sudah terjadi tidak dapat segera hilang atau turun begitu saja. Begitu banyak korban telah jatuh karena judi online ini, termasuk perekonomian negara.
Banyak orang miskin karena judi online. Banyak keluarga menderita karena judi online. Bahkan pernah diberitakan seorang istri membakar suaminya karena uang gaji suami kerap habis karena dipakai untuk berjudi online.
Korban judi online menjadi miskin dan semakin miskin, plus terkena gangguan jiwa pula. Keluarga pun runtuh. Sadarkah kita bila judi online ini terus dibiarkan bebas berkeliaran maka negara hanya menunggu runtuh?