ratusan juta rupiah. Masalahnya, Sukena tidak tahu dia telah melanggar hukum selama ini.
Karena empat ekor landak Jawa warisan almarhum ayah mertua, I Nyoman Sukena (38) terancam hukuman penjara 5 tahun dan dendaKasus Sukena saat tulisan ini dibuat sudah memasuki tahap pembuktian dan ia telah ditahan hampir satu bulan.
Sukena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta. Ia ditangkap di rumahnya pada 4 Maret 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Kronologis
Berawal dari ayah mertua Wayan Sukena yang menemukan dua ekor landak kecil di ladangnya. Setelah meninggal, Sukena melanjutkan merawatnya. Dari awalnya dua ekor menjadi empat ekor.
"Berkembang biak landaknya," kata kuasa hukum Sukena, Gede Pasek Suardika, dilansir dari detikBali.
Seseorang kemudian mengetahui Sukena memelihara landak Jawa sekitar Maret 2024. Namun Pasek Suardika mengatakan pihaknya belum mengetahui pihak yang melaporkan Sukena ke polisi.
Sukena adalah warga Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali. Ia menangis histeris usai divonis 5 tahun penjara. Sebagai orang awam, Sukena mengaku tidak tahu kalau Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi.
Pidana dan proses hukum yang berlebihan
Kasus Sukena pun viral dan banyak warganet menyayangkan serta mengecam putusan hakim. Alasannya masih banyak warga negara Indonesia yang tidak tahu bahwa Landak Jawa adalah hewan yang dilindungi.