Lihat ke Halaman Asli

Fintech Ilegal Menyebabkan Keresahan hingga Menelan Korban

Diperbarui: 10 Maret 2019   17:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(ekonomi.kompas.com)

Apakah pernah mendengar kata fintech? Apakah fintech itu? Kata fintech merupakan singkatan dari kata 'financial' dan 'technology' yaitu perpaduan sebuah inovasi teknologi di dalam bidang jasa keuangan. Ada 4 Jenis fintech di Indonesia menurut Bank Indonesia antara lain crowdfunding dan peer-to-peer lending; market aggregator; manajemen risiko dan investasi; serta payment, clearing, dan settlement.

Kebanyakan di Indonesia yang digunakan yaitu layanan peer-to-peer lending atau suatu layanan pinjaman dana, salah satu yang populer yaitu layanan Uang Teman. Perlu diketahui fintech ini berkembang dari zaman ke zaman dengan menawarkan kemudahan, kecepatan layanan, dan biaya yang lebih murah serta kenyamanan bagi konsumen dalam menikmati layanan jasa keuangan.

Selain manfaat adapun risiko yang akan didapati konsumen yaitu penyalahgunaan keamanan data, privasi dan kepemilikan data serta tata kelola data. Biasanya ini dilakukan oleh fintech yang ilegal atau tidak memiliki izin. Seperti penemuan OJK baru-baru ini yang menemukan fintech tidak memiliki izin. Sebagian dari fintech ilegal yang beredar di Indonesia berasal dari luar negeri.

Banyaknya fintech ilegal ditemukan karena kemudahan akses layanannya. Adapun fintech ilegal ini melakukan pelanggaran antara lain yaitu penagihan yang tidak normal seperti melakukan ancaman dan teror serta besaran bunga yang terus meningkat. Sehingga menimbulkan keresahan bagi pengguna layanan fintech.

Dengan terkuaknya fintech ilegal ini membuka kasus-kasus yang ada dibaliknya. Salah satu kasus yang terjadi pada pengguna fintech ilegal yaitu korban mendapatkan pelecehan melalui data yang ada pada layanan fintech ilegal yang korban gunakan. Di mana data dari korban diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban seperti nomor telepon dan foto yang ada di ponsel korban.

Bukan hanya korban saja yang mendapat teror tetapi juga teman-teman dan keluarga yang tidak ada hubungannya dengan peminjaman yang korban lakukan. Perlakuan yang dilakukan fintech ilegal ini sudah menyalahi aturan hukum yang ada.

Selain itu ada juga kasus dimana seseorang korban melakukan bunuh diri karena ketidaksanggupan untuk membayar tagihan peminjaman dikerenakan bunganya yang terus meningkat. Ditambah dengan ancaman-ancaman yang diberikan. Hal ni diketahui dari keterangan korban yang ditulisnya pada sepucuk surat sebelum korban melakukan bunuh diri.

Adanya kasus fintech ilegal ini, membuat pengguna layanan fintech yang resmi menjadi resah dikarenakan mereka beranggapan bahwa semua layanan fintech dapat melakukan hal yang sama. Kita ketahui fintech memiliki banyak hal yang baik bagi sistem pembayaran, tetapi disamping itu ada juga risiko yang harus diwaspadai, untuk itu pengguna layanan ini harus berhati-hati dan lebih bijak dalam penggunaannya.

Sebaiknya sebelum menggunakan layanan ini terlebih dahulu para pengguna fintech mengetahui ciri-ciri suatu layanan fintech apakah resmi atau tidak. Adapun OJK mengemukakan ciri-ciri dari fintech ilegal antara lain tidak memiliki kantor cabang dan juga tidak mencatumkan informasi tentang pengawasan OJK.

Sejauh ini OJK bersama Bank Indonesia (BI) menghimbau agar masyarakat bertransaksi dengan layanan fintech yang telah terdaftar atau mendapatkan izin serta berada di dalam pengawasan OJK. Kegiatan yang baru-baru ini dilakukan OJK yaitu telah memusnahkan beberapa layanan fintech ilegal.

Di sini pengguna layanan fintech berharap agar OJK dapat mengawasi lebih tegas layanan fintech di Indonesia baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar secara resmi (ilegal) agar tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline