Lihat ke Halaman Asli

Shinta Lailatul Udzmah

Mahasiswa Akuntansi

Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat Guna Meningkatkan Kesejahteraan Sosial

Diperbarui: 22 Januari 2022   08:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Indonesia Baik.id

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat (keempat), dan merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi yang berhak menerimanya. Dengan tuntutan pengelolaan yang baik, zakat memanfaatkan potensi dana untuk memajukan kesejahteraan umum seluruh masyarakat. 

Di Negara Indonesia ada dua lembaga (dua lembaga) pengelola zakat yang sudah dikenal pemerintah, yaitu Badan Pengelola/Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Pengelola/Amil Zakat (LAZ). Keduanya telah memperoleh payung perlindungan dari pemerintah, berupa perlindungan pemerintah bagi para pendiri _pengurus zakat menjadi hukum internasional No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.

Agar zakat dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat maka zakat harus menjadi potensi yang optimal. Penyaluran zakat harus menjadi prioritas untuk membangun upaya produktif bagi penerima zakat yang mampu untuk menghadirkan Pendapatan karena lebih banyak menyerap tenaga kerja, lanjut Didin, Hafidhuddin, mengatakan zakat yang dikelola – dengan itikad baik mampu membuka lapangan kerja dan usaha yang luas – pada saat aset umat Islam diberdayakan.

Pengelolaan zakat merupakan jenis ibadah zakat holistik yang harus dikelola dengan metode yang profesional. Hal ini ia lakukan karena manajemen yang profesional akan mengembangkan peluang untuk meningkatkan pelayanan selama setahun dalam membayar zakat sesuai dengan tuntunan agama. Fungsi dan peran terpenting dari zakat itu sendiri adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Secara umum gembaran tentang zakat itu ada bermacam macam, Awal mula pengelolaan zakat dari pengelolaan zakat klasik hingga pengelolaan zakat modern. Diantaranya:

  • Pengelolaan Zakat Tradisional/Klasik

Terkait dengan zakat manajemen waktu yang klasik sepertinya belum banyak diperhatikan orang. Zakat masih dianggap masalah ringan yang tidak perlu dikelola secara profesional. 

Apalagi ketika orang-orang menyebut zakat dan orang-orang dengan cepat membayangkan perasaan tentang zakat fitrah yang dikeluarkan di penghujung bulan Ramadhan dengan pengelolaan sejumlah yang diperlukan dalam hal pengelolaan zakat.

Sudirman dalam Zakat memiliki pusaran arus modernitas yang menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan zakat diadministrasikan dalam waktu maksimal atau tidak efisien di era klasik antara lain:

1. Meremehkan perilaku

2. Tanpa manajemen

3. Pemantauan dan evaluasi yang tidak sempurna

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline