Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesi (Menurut UU No. 6 tahun 2014)
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, terdapat 83.931 wilayah administrasi setingkat desa. Jumlah tersebut terdiri atas 75.436 desa (74.517 desa dan 919 nagari di Sumatera Barat), kemudian 8.444 kelurahan serta 51 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT)/Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT). Adapun berdasarkan informasi terbaru pada awal tahun 2021, khusus untuk jumlah desa telah berkembang menjadi 74.961 desa. Dari jumlah tersebut, provinsi yang memiliki wilayah setingkat desa terbanyak adalah Jawa Tengah & Jawa Timur.
Banyaknya jumlah desa dan penduduknya yang mencapai setengah jumlah penduduk nasional, menjadi perhatian serius pemerintah dengan berbagai program dan kebijakan yang diarahkan untuk pembangunan desa. Kemajuan desa dan masyarakatnya akan berdampak pula pada kemajuan secara nasional.
Pada sebuah kesempatan di awal tahun 2021 ini, menteri keuangan menyampaikan bahwa total dana desa yang telah dikucurkan tahun ini meningkat tiga kali lipat dari awal diluncurkan pada tahun 2015 silam, yakni dari 20,8 triliun menjadi 72 triliun. Ini belum termasuk berbagai alokasi lain yang diperuntukkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Besarnya kucuran dana dan banyaknya berbagai program tersebut menyimpan potensi besar kemajuan yang bisa dihasilkan. Namun, untuk memanfaatkan dana desa dan program lain dengan baik, harus diawali perencanaan yang baik pula. Sebuah ungkapan menyatakan bahwa gagal merencanakan adalah seperti merencanakan kegagalan.
Sebagai contoh, ada desa-desa yang berbondong-bondong membangun taman desa dan sarana rekreasi, karena latah dengan tren desa wisata. Hasilnya, hanya dalam hitungan bulan, tempat-tempat tersebut sudah mangkrak dan terbengkalai. Ratusan juta rupiah yang bisa jadi jauh lebih bermanfaat, jika direncanakan dengan matang.
Banyak cara dan metode bisa dilakukan bagi masyarakat untuk membuat perencanaan pembangunan desanya. Salah satu yang bisa dicoba untuk dilakukan adalah dengan adaptasi metode analisis SWOT. Analisis SWOT merupakan suatu metode perencanaan yang mengevaluasi kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan ancaman (threats).
Analisis ini lazim digunakan dalam dunia bisnis untuk mencapai target maupun evaluasi persaingan dengan kompetitor. Terisnpirasi dari analisis SWOT untuk bisnis, perencanaan pengembangan dan pembangunan desa, bisa juga dilakukan dengan pendekatan analisis SWOT. Berikut adalah contoh analisis SWOT perencanaan pengembangan desa.
1. Strength (Kekuatan)
Pada aspek ini, poin unggulan yang bisa didata sebagai kekuatan pendukung pengembangan desa yaitu :
a. Potensi Fisik